Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dengar Kabar Ibunya Meninggal Dunia, Roro Fitria Histeris

Ibunda Roro Fitria, Raden Retno Winingsih meninggal dunia, Senin (15/10/2018). Adapun Roro Fitria saat ini tengah dipenjara karena tersangkut narkoba

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Dengar Kabar Ibunya Meninggal Dunia, Roro Fitria Histeris
Roro Fitria dan ibundanya. Ibunda Roro, Raden Retno Winingsih meninggal dunia 

Dikutip dari Warta Kota, Kuasa Hukum Roro, Asgar menambahkan bahwa jenazah Retno Winingsih masih berada di rumah sakit.

Pasalnya, pihak keluarga masih mengurus berkas-berkas dan akan dibawa ke rumah duka.

"Recananya nanti dibawa ke rumah duka di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Hari ini juga dimakamin," ucapnya.

Lanjut Asgar, Roro sudah mendapatkan kabar mengenai ibundanya yang meninggal dunia.

Diakui Asgar, Roro pun terpukul dan juga sedih.

"Roro pasti sedih. Dia (Roro) masih histeris, karena dia berada di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu kan, tidak mendampingi ibundanya di detik-detik terakhir," ujar Asgar Sjafrie.

Meninggal Jelang Vonis Roro

Berita Rekomendasi

Ibunda Roro meninggal jelang sidang putusan Roro. 

Dikutip dari Kompas.com, pada 4 Oktober lalu, Roro menjalani sidang tuntutan.

Artis peran Roro Fitria dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Maidarlis dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).

Jaksa Maidarlis menyatakan bahwa Roro Fitria terbukti telah melanggar hukum terkait kepemilikan narkoba.

"Menjatuhkan pidana terhadap Roro Fitria binti Suprapto dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," kata Maidarlis.

Roro Fitria saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).
Roro Fitria saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Menurut jaksa, Roro terbukti melakukan permufakatan jahat atau melawan hukum berupa menawarkan, menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara jual beli narkoba.

Jaksa menjelaskan kejahatan melanggar pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam surat dakwaan alternatif ke satu," kata Maidarlis dalam ruang sidang.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas