Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sederet Kasus Ujaran Kebencian dan Penghinaan yang Pernah Menjerat Ahmad Dhani

Bukan kali pertama Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian. Ini sejumlah kasus yang pernah menjeratnya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Sederet Kasus Ujaran Kebencian dan Penghinaan yang Pernah Menjerat Ahmad Dhani
TRIBUNNEWS.COM
Ahmad Dhani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018). Bukan kali pertama Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian. Ini sejumlah kasus yang pernah menjeratnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Bukan kali pertama Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian. Ini sejumlah kasus yang pernah menjeratnya.

Penyidik Polda Jawa Timur menetapkan musisi Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian, Kamis (18/10/2018).

Pencemaran nama baik tersebut terkait "vlog idiot" yang tersebar melalui akun media sosialnya pada 26 Agustus 2018 lalu.

Kasus ini bermula saat pentolan Band Dewa 19 itu dilaporkan Koalisi Bela NKRI.

Baca: Ahmad Dhani jadi Tersangka, Mulan Jameela Unggah Foto Bingung Kasih Caption

Dalam vlog, Dhani menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata-kata "Idiot."

Sebenarnya, ini bukan kali pertama suami Mulan Jameela itu berurusan dengan polisi.

Bahkan ia sempat beberapa kali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa, yaitu terkait ujaran kebencian.

BERITA REKOMENDASI

Berikut Tribunnews.com rangkumkan sederet kasus yang pernah menimpa Ahmad Dhani:

1. Penghinaan presiden

Ahmad Dhani pernah mengeluarkan pernyataan kontroversial saat berorasi dalam unjuk rasa aksi damai 411 di depan Istana Merdeka, 4 November 2016 lalu.

Dalam orasinya, pentolan band Dewa 19 itu mengeluarkan sederet kata tak pantas dan dinilai menghina presiden.

Tak terima, ormas Projo dan Laskar Rakyat Jokowi pada 6 November 2016 melaporkan perbuatan Ahmad Dhani.


Sehingga pada 2 Desember 2016 lalu, Dhani ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penghinaan penguasa.

Dhani dijerat Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa Umum.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas