Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

5 Fakta Ahmad Dhani Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik, Gerindra Duga Ada Unsur Kriminalisasi

Polda Jawa Timur pun telah menetapkan mantan suami Maia Estianty ini menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Daryono
zoom-in 5 Fakta Ahmad Dhani Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik, Gerindra Duga Ada Unsur Kriminalisasi
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Musisi sekaligus Politikus Ahmad Dhani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018). 

Partai Gerindra pun meminta polisi untuk bersikap transparan dalam menyelidiki kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani ini.

"Soal ini polisi transparan, agar masyarakat paham, Ahmad Dhani murni pelaku kriminal atau sengaja dikriminalisasi," kata Sekretaris Partai Gerindra Jawa Timur Anwar Sadad, Kamis (18/10/2018).

Menurut Sadad, kasus yang menjerat Ahmad Dhanin ini dilakukan saat momentum politik, yakin saat dia akan menghadiri deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya.

"Kami prinsipnya menghormati proses hukum, tapi polisi juga harus transparan," ucapnya.

4. Ahmad Dhani mangkir dari panggilan polisi

Ahmad Dhani sempat tak memenuhi panggilan Polda Jatim untuk diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik.

Hal ini dijelaskan oleh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi mengatakan pihaknya memperoleh konfirmasi dari Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir pada pemanggilan pertama di Mapolda Jatim.

BERITA TERKAIT

"Dia (Ahmad Dhani) minta penundaaan karena menghadiri sebuah kegiatan dan tidak disebutkan acaranya," ungkapnya kepada Surya (Tribunnews.com Network) di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018).

Harissandi memaparkan, surat pemanggilan kedua akan diterbitkan menyusul apabila suami dari Mulan Jameela ini tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Kami akan melayangkan panggilan kedua minggu depan," ucapnya.

Baca: Ditetapkan sebagai Tersangka, Ahmad Dhani Unggah Sebuah Foto di Instagram, Rangkul Fadli Zon

5. Ahmad Dhani akan dijemput paksa bila mangkir lagi

Terkait perkembangan kasus ini, penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur memberikan batas waktu terhadap Ahmad Dhani untuk memenuhi panggilan penyidik ke Mapolda Jatim.

Kombes Pol Frans Barunga Mangera menjelaskan, pengacara Ahmad Dhani meminta penundaan waktu yang tidak dijelaskan kapan batasnya.

Karena itulah, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Ahmad Dhani sebagai tersangka hingga batas waktu pekan depan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas