Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Kasus Ahmad Dhani, Laporkan Balik Pelapor hingga Tinggalkan Dialog di Televisi

Fakta-fakta kasus Ahmad Dhani, mulai dari awal mula kasus hingga tinggalkan dialog di televisi

Penulis: Daryono
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Fakta-fakta Kasus Ahmad Dhani, Laporkan Balik Pelapor hingga Tinggalkan Dialog di Televisi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Politikus sekaligus musisi Ahmad Dhani mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/10/2018). Didampingi kuasa hukum Aldwin Rahardian, Dhani mengaku, hendak melaporkan seseorang berinisial EF atas tuduhan melakukan persekusi saat dirinya berada di Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 26 Agustus 2018 lalu. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM -  Belum selesai dari kasus ujaran kebencian, musisi sekaligus politikus Ahmad Dhani terjerat kasus pencemaran nama baik.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda Jawa Timur pada 18 Oktober 2018.

Berikut ini Tribunnews.com merangkum fakta-fakta perkembangan kasus yang membelit suami Mulan Jameela itu: 

1. Berawal dari vlog

Kasus ini bermula dari vlog yang diunggah Ahmad Dhani di akun instagram miliknya pada 26 Agustus 2018 lalu.

Baca: Deretan Kasus Hukum Ahmad Dhani

Saat itu ia berada di Surabaya untuk menghadiri acara deklarasi 2019 Ganti Presiden yang kemudian gagal karena dibubarkan polisi.

Politikus sekaligus musisi Ahmad Dhani mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/10/2018). Didampingi kuasa hukum Aldwin Rahardian, Dhani mengaku, hendak melaporkan seseorang berinisial EF atas tuduhan melakukan persekusi saat dirinya berada di Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 26 Agustus 2018 lalu. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Politikus sekaligus musisi Ahmad Dhani mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/10/2018). Didampingi kuasa hukum Aldwin Rahardian, Dhani mengaku, hendak melaporkan seseorang berinisial EF atas tuduhan melakukan persekusi saat dirinya berada di Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 26 Agustus 2018 lalu. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Ahmad Dhani menginap di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan dan tidak bisa keluar dari hotel karena diadang massa pengunjuk rasa.

BERITA TERKAIT

Di situlah mantan suami mantan suami Maia Estianty ni membuat vlog yang kemudian diunggah di akun Instagram-nya.

Dalam vlog-nya, ia meminta maaf kepada massa aksi Deklarasi 2019 Ganti Presiden karena tidak bisa keluar dari hotel.

Kemudian ia menyebut dirinya diadang oleh aksi massa pro pemerintah dan menyebut pendemo tersebut dengan kata idiot.

Pada tanggal 30 Agustus 2018, ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jawa Timur atas vlog-nya tersebut.

Kemudian dilaporkan juga oleh seorang pengusaha asal Sidoarjo bernama Zaini Ilyas atas dugaan penipuan karena Ahmad Dhani tidak kunjung membayar utangnya senilai Rp 200 juta sejak 2016.

Pada 2 Oktober 2018, Dhani diperiksa untuk pertama kalinya di Mapolda Jawa Timur dalam kasus vlog dan sempat membantah bahwa kata-kata idiot itu dieperuntukkan untuk massa aksi.

"Idiot itu untuk mereka yang berada di dalam gedung. Jadi pelapor tidak punya legal standing," kata Dhani.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas