Perkembangan Kasus Ahmad Dhani, Sidang Ditunda hingga Polisi Kirim Permohonan Cekal untuknya
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Ahmad Dhani terus bergulir.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Ahmad Dhani terus bergulir.
Diketahui, Ahmad Dhani dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI terkait ucapan idiot di dalam vlog yang ia unggah di Instagram pribadinya pada 26 Agustus 2018 silam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad Dhani sempat mangkir dari panggilan pertama Polda Jawa Timur pada 18 Oktober 2018.
Namun, melansir dari Kompas.com pada Senin (22/10/2018), mantan suami Maia Estianty ini menegaskan bahwa dirinya akan memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Timur.
"Saya pasti hadir. Pasti hadir," ujar Dhani, di Kantor Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).
Menurutnya, penyidik kepolisian mempunyai tiga kesempatan untuk memanggil saksi atau tersangka.
Selama saksi atau tersangka itu dapat memenuhi panggilan hingga batas akhir, maka tidak dapat disebut mangkir.
Baca: Deretan Kasus Hukum Ahmad Dhani
"Lagian saya enggak mungkin lari kan. Saya enggak mungkin lari. Saya kan sudah masuk ke dalam daftar calon legislatif tetap. Jadi enggak mungkin lari," kata caleg dari Partai Gerindra itu.
Selanjutnya, perkembangan kasus ini berlanjut saat Polda Jawa Timur mengirimkan permohonan cekal untuk Ahmad Dhani.
Dilansir Tribunnews.com dari Kompas.com, permohonan cekal kepada pihak imigrasi seudah dikirim Polda Jawa Timur sejak Jumat pekan lalu.
"Kami antisipasi saja, untuk memudahkan proses hukum," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera, Senin (22/10/2018).
Dalam kasusnya ini, Ahmad Dhani dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (24/10/2018) mendatang.
"Jika tidak hadir, akan dipanggil kembali dengan surat perintah membawa tersangka," ucapnya.
Sementara untu kasus penipuan dan penggelapan, Ahmad Dhani dijadwalkan diperiksa pada Selasa (23/10/2018).
Besok adalah panggilan kedua untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam laporan dugaan penipuan dan penggelapan.
Sidang hari ini ditunda
Sementara itu, sidang kasus pencemaran nama baik ditunda majelis hakim lantara saksi ahli tidak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negara (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (22/10/2018).
Saksi ahli yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum Dhani kali ini adalah Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fadli Zon.
Melansir dari Kompas.com kembali, diketahui ia dijadikan saksi ahli politik dan pejabat negara, namun hari ini ia berhalangan hadir karena ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
Hal ini membuat Hakim Ketua Ratmoho menjadwal ulang sidang dengan agenda yang sama pada Senin 29 Oktober 2018 mendatang.
"Jadi nanti akan dua saksi. Sidang akan dilanjutkan pada 29 Oktober 2018. Jika tidak ada saksi ahli, kami akan lakukan pemeriksaan terhadap terdakwa," ujar Ratmoho.
"Saya sudah disenyum-senyumin sama atasan, jangan sampai disentil nanti. Jadi 29 Oktober 2018 majelis hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk mengajukan ahli lagi, kalau tidak akan dilanjutkan pemeriksaan terdakwa," kata Ratmoho lagi.
Dhani yang duduk di kursi terdakwa langsung menganggukkan kepala.
Ia menyatakan siap dengan keputusan majelis hakim tersebut.
Ahmad Dhani sempat tinggalkan diskusi di televisi
Ayah lima anak sempat emosi ketika menghadiri diskusi yang ditayangkan salah satu stasiun televisi swasta.
Diketahui, Ahmad Dhani emosi lantaran mendengar pernyataan dari pengamat hukum, Albert Aries yang ia nilai di luar topik.
Diskusi tersebut sedianya membahas soal status tersangka yang disandang Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik.
Dalam tayanganya iNews TV yang diunggah di YouTube, Albert Aries tampak memberikan tanggapannya terkait penetapan tersangka Ahmad Dhani.
Albert Aries mengungkapkan bahwa penetapan tersangka oleh pihak kepolisian itu pastinya telah melalui proses panjang.
Ia meyakini bahwa pihak kepolisian telah melakukan berbagai pemeriksaan serta melakukan gelar perkara sebelum Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka.
Albert Aries pun meyakini bahwa pihak kepolisian telah melakukan berbagai pemeriksaan serta melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka.
"Polisi itu bekerja melalui sistem. Saya tidak mau berasumsi apapun. Tapi yang jelas polisi pastinya sudah memeriksa saksi pelapor, ahli bahasa, ahli pidana dan melakukan gelar perkara sampai munculah kesimpulan penetapan tersangka atas nama saudara Ahmad Dhani," ujar Albert Aries.
Namun dijelaskan lebih lanjut, Albert Aries mengimbau kepada Ahmad Dhani untuk mengajukan pra peradilan.
Hal itu dapat dilakukan Ahmad Dhani jika pihaknya merasa keberatan dengan penetapan tersangka itu.
"Kalau Dhani keberatan dengan penetapan tersangka tersebut silahkan ajukan pra peradilan," sambungnya.
Penetapan tersangka Ahmad Dhani itu adalah buntut dari pelaporan Ketua KEB-NKRI, Edi Firmanto pada Kamis (30/8/2018).
Saat itu Ahmad Dhani yang tengah berada di Surabaya untuk melakukan deklarasi #2019GantiPresiden ditolak kedatangannya oleh sekelompok orang.
Atas apa yang dialaminya, Ahmad Dhani sempat berucap 'idiot' kepada kelompok orang tersebut.
Oleh karena itu dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 3 tentang ujaran kebencian.
Menanggapi penyebutan kata 'idiot' itu, Albert Aries pun ikut memberikan komentarnya.
Menurut pengamat hukum itu, Ahmad Dhani seharusnya berhati-hati dalam melontarkan kata-kata terutama di tahun politik.
Ia juga meminta Ahmad Dhani untuk tidak menebar hate speech.
"(Kata) idiot ini berbahaya sekali. Penggunaan kata idiot ini menjelang tahun politik, kita harus memberikan pendidikan sosial politik yang cerdas kepada masyarakat. Jangan menebarkan hate speech," imbuhnya kepada Ahmad Dhani.
Mendengar pernyataan tersebut, Ahmad Dhani pun sempat membalasnya.
Namun hal itu segera diredam oleh pembawa acara tayangan tersebut dan dilanjutkan dengan pertanyaan.
Sang pembawa acara tayangan terlihat bertanya kepada Albert Aries apakah tindakan yang telah dilakukan Ahmad Dhani tersebut adalah termasuk persekusi atau bukan.
Mendegar pertanyaan itu, sang pengamat hukum pun langsung menjawabnya.
Namun alih-alih menjelaskan soal persekusi, Albert Aries justru membahas soal #2019gantipresiden.
Ia mengatakan bahwa telah mendengar kabar gerakan tagar 2019 ganti presiden sempat dikuti oleh ormas yang dilarang.
Albert Aries pun menyoroti hal tersebut sebagai suatu bentuk ancaman yang dapat membahayakan pancasila.
"Saya kalau bicara soal persekusi atau tidak, saya baru mendengar kabar bahwa gerakan tagar 2019 ganti presiden itu kemarin sempat ramai-ramai diikuti oleh salah satu ormas yang dinyatakan terlarang oleh PERPU ormas ganti sistem. Nah kalau ganti sistem berarti pancasila ini bisa terancam kalau begini kondisinya," jelasnya.
Seolah tak terima dengan pernyataan Albert Aries, Ahmad Dhani pun terlihat mengamuk.
Ia lantas menunjuk-nunjuk sang pengamat hukum dan mengatakan bahwa Albert Aries sudah bersikap tendensius.
Bahkan sambil berdiri, Ahmad Dhani terus mengatakan bahwa pernyataan yang telah dilontarkan Albert Aries telah menyimpang dari topik pembicaraan.
Baca: Berstatus Tersangka & Dicekal, Ahmad Dhani Mengadu Langsung ke Menkopolhukam Wiranto Piye Iki Pak?
Ahmad Dhani pun memilih untuk pergi dari forum tersebut dan enggan melanjutkan sesi diskusi.
"Oh ini kemana-mana ini. Ngaco ini ngaco. Ini udah nggak cocok ini. Ini udah tendensius. Nggak pantas jadi ahli. Kita pulang ya pulang. Nggak boleh ini," pungkas Ahmad Dhani marah.
Ahmad Dhani pun keluar dari studio, dan sang pembawa acara pun langsung meminta kepada produser acara untuk jeda sejenak.
(Tribunnews.com/Natalia Bulan R P)