Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta OTT KPK atas Bupati Cirebon, Kronologi hingga Pernah Kampanyekan Bebas Korupsi

Terbaru, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra terjaring OTT KPK, Rabu (24/10/2018) petang. Saat ini, KPK masih memeriksa Sunjaya.

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Fakta-fakta OTT KPK atas Bupati Cirebon, Kronologi hingga Pernah Kampanyekan Bebas Korupsi
TRIBUN JABAR/SITI MASITHOH
Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra saat ditemui di Gedung Bagas Raya, Senin (5/2/2018). 

TRIBUNNEWS.COM - Daftar kepala daerah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bertambah.

Terbaru, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra terjaring OTT KPK, Rabu (24/10/2018) petang.

Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap Sunjaya untuk kemudian menetapkan statusnya. 

Berikut ini Tribunnews.com merangkum fakta-fakta tentang OTT KPK yang menangkap Sunjaya, di antaranya, ia pernah berkampanye menyatakan dirinya bebas korupsi: 

1. Kronologi penangkapan

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/10) petang.

Baca: OTT Cirebon, Zulkifli: Harus Ada Perbaikan Sistem Politik

Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra, dan enam orang lainnya diamankan dan dibawa ke kantor KPK di Jakarta karena diduga terlibat praktik suap terkait jual beli jabatan.

BERITA TERKAIT

Sunjaya Purwadi Sastra ditangkap oleh petugas KPK di Pendopo Bupati Kabupaten Cirebon.

Pihak lainnya yang diamankan adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Cirebon, staf Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemkab Cirebon dan ajudan bupati.

"Benar, hari ini ada giat di Cirebon. Ada kepala daerah yang ikut diamankan. Dugaan jual beli jabatan dan ada setoran dari pengusaha," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, Jakarta, Rabu (24/10/2018).

Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra memberikan beras kepada warga Desa Sitiwinangun, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, Jumat (26/1/2018). TRIBUN JABAR/SITI MASITHOH
Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra memberikan beras kepada warga Desa Sitiwinangun, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, Jumat (26/1/2018). TRIBUN JABAR/SITI MASITHOH (Tribun Jabar/Siti Masithoh)

Sunjaya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekira pukul 23.27 WIB.

Ia datang menaikki mobil minibus hitam. Mobil tersebut langsung menuju ke bagian belakang Gedung KPK.

"Iya, sudah di KPK," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

2. Diduga lakukan jual beli jabatan

Ketua KPK, Agus Rahardjo, menjelaskan OTT di Cirebon terkait dugaan jual beli jabatan dan ada setoran dari pengusaha.

"Total diamankan 7 orang . Barang bukti berupa transfer dan uang," kata Agus.

Wartawan berkumpul di Pendopo Bupati Cirebon, Rabu (24/10/2018) malam, untuk mencari tahu ihwal Sunjaya Purwadisastra yang terjaring OTT KPK.
Wartawan berkumpul di Pendopo Bupati Cirebon, Rabu (24/10/2018) malam, untuk mencari tahu ihwal Sunjaya Purwadisastra yang terjaring OTT KPK. (Tribun Jabar/Siti M)

Namun, kata Agus, KPK belum bisa memberikan informasi lebih rinci terkait perkara yang menimpa kepala daerah tersebut.
"Masih diperlukan pendalaman. Besok Kamis (25/10/2018) akan dijelaskan dalam konfrensi pers di KPK," katanya.

3. Ditemukan uang miliaran rupiah

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan dalam OTT Cirebon tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang dan bukti transfer uang dengan total mencapai miliaran rupiah.

Baca: 6 Fakta OTT KPK yang Menjerat Bupati Cirebon terkait Dugaan Kasus Jual Beli Jabatan

Namun, kepastian jumlah barang bukti uang tersebut masih dalam penghitungan petugas.

"Diamankan 7 orang . Barang bukti berupa transfer dan uang," jelas Basaria.

4. Pernah kampanyekan diri bebas korupsi

Dalam postingannya di akun instagramnya semasa mencalonkan diri sebagai bupati Cirebon di Pilkada 2018 lalu, Sunjaya pernah membuat materi kampanye yang menjelaskan dirinya sosok bebas korupsi.

Untuk diketahui, dalam Pilkada 2018, Sunjaya kembali mencalonkan diri sebagai bupati berpasangan dengan Imron Rosadi.

Mereka pun meraih suara terbanyak dan saat ini menunggu proses pelantikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati 2018-2023.

Adapun Materi kampanye itu diunggah di akun instagram pribadinya @kangsunjaya pada 9 Juni lalu.

Dalam materi kampanye itu, Sunjaya menyampaikan 3 alasan mengapa masyarakat harus memilih dirinya yang berpasangan dengan calon wakil bupati Imron Rosadi.

Poin pertama alasan itu yakni Bebas Korupsi.

Postingan instagram Sunjaya saat mencalonkan diri di Pilkada 2018
Postingan instagram Sunjaya saat mencalonkan diri di Pilkada 2018 (Instagram/@kangsunjaya)

Baca: Mendagri Akan Tunjuk Sekda Jadi Pelaksana Tugas Bupati Cirebon

Sementara poin kedua Masyarakat sejahtera dan jalanan Mulus.

4. Jejak rekam

Sunjaya Purwadi Sastra menjadi kepala daerah ke-35 yang terjaring OTT oleh pihak KPK karena dugaan melakukan praktik korupsi.

Sunjaya Purwadi Sastra, kelahiran Beberan, Palimanan, Cirebon, 1 Juni 1965 (53 tahun) adalah Bupati Cirebon periode 2014 - 2019.

Bersama wakilnya H Tasiya Soemadi berhasil memenangkan Pilkada Kabupaten Cirebon 2013 yang berlangsung dalam dua putaran.

Mereka diusung oleh satu partai yaitu PDIP dengan jargon "JAGO-JADI".

Keduanya dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cirebon pada 19 Maret 2014.

Pada Pilkada Kabupaten Cirebon tahun 2008, Sunjaya sempat maju menjadi calon Bupati Cirebon dari jalur Independen, namun gagal.

Dalam Pilkada 2018, Sunjaya kembali diusung PDI-P dengan menggandeng Imron Rosadi sebagai calon wakil bupati. 

Pasangan ini memenangi Pilkada Cirebon dan saat ini menunggu proses pelantikan sebagai bupati dan wakil bupati periode 2018-2023.

Sunjaya Purwadi Sastra juga tercatat sebagai seorang purnawirawan TNI AU.

Dalam sidang gugatan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Cirebon 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 Januari 2014, Sunjaya mengakui dirinya pernah dipidana penjara oleh Mahkamah Militer pada tahun 2008.

Baca: Setelah KPK Lakukan OTT di Cirebon, Sejumlah Satpol PP Berjaga di Depan Rudin Bupati Cirebon

Hal itu dikarenakan dia memalsukan surat izin dari kesatuannya untuk mencalonkan dirinya sebagai calon bupati.

Namun, Sunjaya beralasan tidak mengetahui bahwa ancaman hukuman dari perbuatannya adalah enam tahun sesuai dengan KUHP Nomor 263 Ayat (2).

”Saya mengetahui ancaman enam tahun setelah Mahkamah Militer memutuskan,” kata Sunjaya saat itu.

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas