Aturan dan Tata Tertib Tes SKD CPNS Kemenag 2018: Peserta Hadir 2 Jam Sebelum Ujian
Inilah aturan bagi peserta yang ingin mengikuti tes SKD CPNS Kemenag 2018. Peserta wajib hadir dua jam sebelum tes dimulai.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
Inilah aturan bagi peserta yang ingin mengikuti tes SKD CPNS Kemenag 2018. Peserta wajib hadir dua jam sebelum tes dimulai.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis sejumlah aturan serta tata tertib terkait penyelenggaraan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Pelamar CPNS Kemenag yang dinyatakan lulus seleksi administrasi CPNS Kemenag 2018, berhak mengikuti tes SKD.
Satu yang harus diperhatikan adalah peserta wajib hadir 120 menit atau 2 jam sebelum ujian SKD dimulai.
Dilansir dari akun Instagram resmi Kemenag, @kemenag_ri, Jumat (26/10/2018), peserta juga harus mengenakan baju yang telah ditetapkan.
Baca: Kementerian Agama Beberkan 5 Kiat Sukses Menembus CPNS Kemenag 2018
Bagi lelaki, wajib memakai kemeja putih polos, celana panjang berbahan kain warna gelap polos dan bersepatu, rapi serta sopan.
Sementara bagi perempuan harus mengenakan kemeja putih polos, rok panjang berbahan kain warna gelap polos, kerudung gelap polos, serta memakai sepatu, rapi serta sopan.
Selain itu, bagi pelamar CPNS Kemenag yang sudah lolos seleksi administrasi disarankan untuk segera mencetak Kartu Peserta Ujian secara online di website https://sscn.bkn.go.id mulai tanggal 24 hingga 27 Oktober.
Peserta wajib mengikuti SKD sesuai jadwal, waktu, dan tempat seleksi yang ditetapkan.
Mengenai jadwal, waktu, dan tempat ujian SKD dapat dilihat melalui website https://kemenag.go.id.
Bagi peserta yang tidak dapat mengikuti SKD akan dinyatakan gugur.
Selain itu, peserta tes SKD CPNS Kemenag wajib membawa:
- Cetakan (print out warna) Kartu Peserta Ujian
- Membawa e-KTP asli/Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan.
Baca: Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenag, 215.779 Peserta Lolos, Ini Info Pengumumannya