Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan dan Tata Tertib Tes SKD CPNS Kemenag 2018: Peserta Hadir 2 Jam Sebelum Ujian

Inilah aturan bagi peserta yang ingin mengikuti tes SKD CPNS Kemenag 2018. Peserta wajib hadir dua jam sebelum tes dimulai.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Aturan dan Tata Tertib Tes SKD CPNS Kemenag 2018: Peserta Hadir 2 Jam Sebelum Ujian
INSTAGRAM/@kemenag_ri
Bagi pelamar CPNS Kemenag yang sudah lolos seleksi administrasi disarankan untuk segera mencetak Kartu Peserta Ujian secara online di website https://sscn.bkn.go.id mulai tanggal 24 hingga 27 Oktober. 

Inilah aturan bagi peserta yang ingin mengikuti tes SKD CPNS Kemenag 2018. Peserta wajib hadir dua jam sebelum tes dimulai.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis sejumlah aturan serta tata tertib terkait penyelenggaraan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

Pelamar CPNS Kemenag yang dinyatakan lulus seleksi administrasi CPNS Kemenag 2018, berhak mengikuti tes SKD.

Satu yang harus diperhatikan adalah peserta wajib hadir 120 menit atau 2 jam sebelum ujian SKD dimulai.

Dilansir dari akun Instagram resmi Kemenag, @kemenag_ri, Jumat (26/10/2018), peserta juga harus mengenakan baju yang telah ditetapkan.

Baca: Kementerian Agama Beberkan 5 Kiat Sukses Menembus CPNS Kemenag 2018

Bagi lelaki, wajib memakai kemeja putih polos, celana panjang berbahan kain warna gelap polos dan bersepatu, rapi serta sopan.

Sementara bagi perempuan harus mengenakan kemeja putih polos, rok panjang berbahan kain warna gelap polos, kerudung gelap polos, serta memakai sepatu, rapi serta sopan.

BERITA TERKAIT

Selain itu, bagi pelamar CPNS Kemenag yang sudah lolos seleksi administrasi disarankan untuk segera mencetak Kartu Peserta Ujian secara online di website https://sscn.bkn.go.id mulai tanggal 24 hingga 27 Oktober.

kemenag_ri
instagram.com/kemenag_ri

Peserta wajib mengikuti SKD sesuai jadwal, waktu, dan tempat seleksi yang ditetapkan.

Mengenai jadwal, waktu, dan tempat ujian SKD dapat dilihat melalui website https://kemenag.go.id.

Bagi peserta yang tidak dapat mengikuti SKD akan dinyatakan gugur.

Selain itu, peserta tes SKD CPNS Kemenag wajib membawa:

- Cetakan (print out warna) Kartu Peserta Ujian

- Membawa e-KTP asli/Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan.

Baca: Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenag, 215.779 Peserta Lolos, Ini Info Pengumumannya

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas