Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Pertama SKD CPNS 2018 Kemenkumham di Mamuju, 2 Sesi Tes Belum Ada Peserta Lolos Passing Grade

Hari ini, Jumat (26/10/2018), merupakan hari pertama pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Hari Pertama SKD CPNS 2018 Kemenkumham di Mamuju, 2 Sesi Tes Belum Ada Peserta Lolos Passing Grade
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ribuan peserta mengikuti tes pertama CPNS Kemenkumham di Gor Patriot Kodam IV Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, Jumat (26/10). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Jumat (26/10/2018), merupakan hari pertama pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 yang digelar oleh sejumlah instansi.

Secara nasional, pelaksanaan tes SKD CPNS 2018 memang dimulai hari ini meski jadwal pelaksanaan SKD di tiap instansi bisa berbeda-beda.

Di antara instansi yang menggelar SKD hari ini adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Tes SKD Kemenkumham digelar di berbagai tempat antaralain Denpasar, Medan, Gorontalo, Banjarmasin, Ternate, Kupang dan Palembang.

Tes SKD ini dilakukan dalam sejumlah sesi dengan kuota tertentu.

Dalam tes SKD yang digelar di UPT Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mamuju, Sulawesi Barat, pelaksanaan SKD CPNS 2018 Kemenkumham berjalan mulus.

Baca: BMKG Umumkan Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2018, Ini Link yang Bisa Diakses

Namun, dari dua sesi yang sudah berjalan hari ini rupanya belum ada peserta yang lolos passing grade.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, untuk lolos hasil SKD, peserta CPNS harus mencapai nilai di atas passing grade yang ditetapkan. 

Hal itu disampaikan BKN lewat akun twitternya, Jumat 26/10/2018).

"UPT BKN Mamuju pelaksanaan CAT dibuka kepala kanwil Kemenkumham Sulbar berjalan semulus jalan tol sayang sekali tidak diimbangi dengan kesiapan peserta mengikuti CAT, 2 sesi belum ada yang lulus passing grade. Tetap Semangat (26-10-2018)," tulis admin akun BKN, Jumat (26/10/2018).

Passing  Grade CPNS 2018

Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing  grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018

“Passing grade bagi peserta SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama seperti tahun lalu, yakni  143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU) dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),” ujar Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja dilansir dari laman resmi menpan.go.id. 

Sementara untuk pelamar dari formasi khusus, yang tahun lalu menggunakan sistem perangkingan, kali ini jumlah akumulasi dan nilai TIU ada batas minimalnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas