Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Pengumuman Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemendikbud

Klik di sini, link pengumuman jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk CPNS Kemendikbud 2018.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Link Pengumuman Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemendikbud
Grafis Tribunnews/Ananda Bayu S
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya merilis jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, Senin (29/10/2018). 

1) Cetakan (print out) Kartu Peserta Ujian CPNS

2) KTP (eKTP) asli atau asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan bagi yang belum memiliki eKTP.

Bagi peserta yang tidak membawa KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN.

Bagi peserta yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIP pada Kartu Peserta Ujian, wajib menunjukkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan dan identitas asli seperti SIM atau Paspor.

Peserta yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut kepada Panitia dinyatakan tidak dapat mengikuti ujian SKD.

Baca: Peserta CPNS 2018 Kota Blitar Diminta Datang Satu Jam Sebelum Ujian Dilaksanakan

f. Peserta SKD yang identitasnya tidak sesuai dengan data yang terdapat pada Kartu Peserta Ujian CPNS tidak dapat mengikuti ujian SKD.

g. Di dalam ruang seleksi, peserta dilarang:

Berita Rekomendasi

1) membawa buku-buku dan catatan lainnya;

2) membawa kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoin;

3) membawa makanan dan minuman;

4) membawa senjata api/senjata tajam atau sejenisnya;

5) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes
berlangsung;

6) keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia;

7) merokok.

h. Bagi peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, dicoret dari daftar hadir, dan dinyatakan tidak lulus.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas