Cek di Sini, Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2018 Kemenko Perekonomian
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengumumkan jadwal dan lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Penulis: Daryono
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengumumkan jadwal dan lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Pengumuman jadwal dan lokasi SKD CPNS Kemenko Perekonomian disampaikan Kamis (1/11/2018) di laman resmi CPNS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, rekrutmen.ekon.go.id.
Pengumuman juga disampaikan lewat akun twitter CPNS Perekonomian.
Dalam jadwal yang diumumkan, pengumuman baru untuk sejumlah provinsi atau kota.
Ada empat provinsi atau kota yakni DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Sulawesi Selatan dan DI Yogykarta.
Baca: Kemenag Umumkan Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2018 Tahap II, Total Sudah 15 Provinsi, Cek di Sini
Adapun untuk Kalimantan Selatan dan Jawa Timur, jadwal dan lokasi SKD akan diumumkan menyusul.
Dari jadwal tersebut, pelaksanaan SKD paling cepat yakni Jumat (2/11/2016) besok di Kantor Wali Kota Jakarta Utara.
Untuk jadwal lengkap CPNS Pereekonomian bisa kamu cek di tautan ini:
Tata tertib SKD CPNS Kemenko Perekonomian
Terdapat sejumlah tata tertib dalam SKD CPNS Kemenko Perekonomian, antara lain:
- Pelaksanaan SKD menggunakan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN).
- Pelaksanaan SKD berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2018.
- Panitia tidak menyediakan sarana parkir bagi peserta maupun pengantar.
- Bagi peserta yang tidak hadir/ datang terlambat saat dimulainya ujian/ tidak mampu mengikuti SKD dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur.
- Peserta di dalam ruang ujian dilarang membawa:
b) kalkulator, handphone, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, ballpoint.
d) senjata api/ tajam atau sejenisnya.
- Peserta dilarang:
b) Menerima/ memberikan sesuatu dari/ kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian.
d) merokok dalam ruangan ujian.
e) peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
- Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
- Peserta wajib mematuhi seluruh peraturan, dan Panitia berhak menggugurkan peserta yang terbukti melanggar peraturan/ketentuan dalam pelaksanaan seleksi.
- Bagi peserta yang melanggar ketentuan yang sudah disampaikan dalam pengumuman ini maka akan dikenakan sanksi berupa, teguran lisan, dikeluarkan dari ruangan, peserta dinyatakan gugur sampai dibatalkan sebagai peserta ujian oleh panitia.
Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar:
a) Peserta hadir di lokasi yang sudah ditentukan, 120 menit sebelum pelaksanaan ujian,
b) Peserta yang sudah hadir langsung melaksanakan registrasi,
c) Proses registrasi dimulai dari mengisi daftar hadir yang sudah disiapkan panitia/ petugas sesuai nomor urut pada sesi ujian yang tercantum dalam lampiran pengumuman,
d) Setelah itu, peserta wajib melaksanakan verifikasi kepada petugas dengan menunjukkan berkas sesuai dengan Pengumuman Nomor PENG-03/P.CPNS/SES.M.EKON/10/2018. Peserta diverifikasi kesesuaian fisik wajah dengan foto yang tertera di Kartu Peserta Ujian dan kesesuaian dokumen yang ditunjukkan.
e) Kemudian peserta dapat menitipkan barang pribadi yang dilarang untuk dibawa dalam ruang ujian pada tempat penitipan yang disediakan petugas.
f) Setelah itu peserta menuju ke tempat pemberian PIN yang disiapkan oleh petugas.
g) Setelah peserta mendapatkan PIN kemudian, peserta menunggu di ruang tunggu sebelum memasuki ruang ujian untuk mendapatkan pengarahan tentang tata tertib dan petunjuk teknis pelaksanaan ujian menggunakan aplikasi CAT.
h) Sebelum peserta memasuki ruang ujian, petugas akan melakukan sterilisasi kepada peserta.
i) Peserta melaksanakan ujian melalui aplikasi CAT yang disiapkan dan diawasi oleh petugas dari BKN dengan durasi 90 menit.
j) Bagi peserta yang telah selesai melaksanakan ujian terlebih dahulu, maka diperkenankan untuk meninggalkan ruang ujian.
k) Peserta yang sudah menyelesaikan ujian/ telah menempuh batas berakhirnya waktu ujian maka dapat melihat hasil ujian pada monitor yang telah disediakan oleh petugas.
l) Bagi peserta yang melanggar ketentuan berlaku maka wajib dikenakan sanksi dari panitia.
(Tribunnews.com/Daryono)