Kronologi Lengkap Sayap Pesawat Lion Air Tabrak Tiang Koordinat, Petugas AMC Diperiksa
Pesawat Lion Air tujuan Bengkulu-Jakarta mengalami insiden sayap pesawat sebelah kiri menabrak tiang koordinat di Bandara Fatmawati, Bengkulu, Rabu.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Pesawat Lion Air tujuan Bengkulu-Jakarta mengalami insiden sayap pesawat sebelah kiri menabrak tiang koordinat di Bandara Fatmawati, Bengkulu, Rabu (7/11/2018).
Dilansir Tribunnews.com dari Kompas.com pada Kamis (8/11/2018), sayap pesawat Lion Air tersebut menabrak tiang titik koordinat di depan VVIP bandara.
Kejadian tersebut mengakibatkan bagian sayap pesawat sobek.
Hal ini dibenarkan oleh Romidi Karnawan, seorang penumpang Batik Air.
Saat itu, pesawat pesawat Batik Air yang ia tumpangi tidak dapat ke landasan pacu karena insiden yang terjadi pada Lion Air ini.
Para penumpang pesawat Batik Air pun sempat turun dari pesawat untuk melihat kejadian tersebut.
Baca: Lion Air Tabrak Tiang di Bandara Bengkulu hingga Batal Terbang, Pihak Maskapai Ungkap Penyebabnya
"Penumpang batik turun, maka terlihatlah Lion Air berada di bagian depan pesawat Batik kami. Terlihat sayap kiri pesawat Lion robek, (karena) menabrak tiang di bandara," kata Romidi, saat dihubungi, Rabu.
Akibatnya, penerbangan Batik Air pun mengalami keterlambatan 20 menit.
Atas kejadian tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Pramintohadi Sukarno menjelaskan, pihaknya langsung melakukan investigasi terkait kejadian ini.
Menurutnya, kejadian itu akan diinvestigasi oleh Inspektur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Inspektur Bandar Udara dan Inspektur Navigasi Penerbangan untuk melihat penyebab kejadian dan langkah tindak lanjut yang tepat.
“Kami telah menerima laporan awal dari Kepala Bandara Fatmawati Bengkulu bahwa sayap pesawat Lion Air JT 633 yang akan berangkat dari Bandara Fatmawati Bengkulu menuju Bandara Soekarno Hatta menyenggol tiang parking stand 3 yang berada di depan gedung VIP Bandara tersebut sehingga sayap pesawat sebelah kiri mengalami kerusakan,” ujar Pramintohadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/11/2018) dilansir dari Kompas.com.
Untuk keperluan investigasi, pesawat beserta pilot di-grounded alias dilarang terbang.
Selain itu, pihaknya juga memastikan tanggung jawab maskapai kepada penumpang telah dilaksanakan.
“Kami telah menginstruksikan kepada kepala bandara untuk memastikan maskapai penerbangan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan dengan memberikan kompensasi atas keterlambatan penerbangan kepada penumpang,” kata Pramintohadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.