Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar/SKD CPNS Kemenkumham 2018 Ditunda, Cek di Sini
Kemenkumham merilis pengumuman tentang hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk CPNS 2018. Cek di sini.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Daryono
Kemenkumham merilis pengumuman tentang hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk CPNS 2018. Cek di sini.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merilis kabar terbaru soal hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk CPNS 2018.
Kabar ini setidaknya memberikan harapan bagi peserta tes SKD CPNS Kemenkumham 2018 yang telah menunggu hasil SKD.
Pengumuman hasil SKD CPNS Kemenkumham 2018 disampaikan Kemenkumham lewat akun Twitter mereka, @cpnskumham, Rabu (7/11/2018).
Rupanya, Kemenkumham menunda pengumuman hasil ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk CPNS Kemenkumham 2018.
Semula hasil SKD sekaligus siapa saja yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kemenkumham akan diumumkan pada Kamis (8/11/2018) hari ini.
Baca: Peserta CPNS 2018 di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan Mengeluh Sulitnya Soal Ujian
Namun, pengumuman ini urung dilakukan dan diundur hingga waktu yang belum ditentukan.
Oleh karena itu, Kemenkumham meminta agar peserta CPNS 2018 untuk sering mengecek di laman website Kemenkumhan, cpns.kemenkumham.go.id.
Sebab, di laman tersebut, akan diinformasikan soal hasil ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sekaligus peserta SKB CPNS Kemenkumham 2018.
Selain itu, dilansir dari laman cpns.kemenkumham.go.id, ada pengumuman penting yang harus diketahui para pelamar CPNS yang akan melakukan pengaduan.
"Seluruh layanan pengaduan terkait dengan pelaksanaan SKD dan tahapan sub test SKB seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2018, hanya dilayani jika masih dalam rentang tanggal pelaksanaan SKD dan tahapan sub test SKB tersebut."
Di luar rentang tanggal tersebut, tulis Kemenkuman, tidak dapat dilayani.
Contohnya, pengaduan pelaksanaan SKD tidak dilayani jika pengaduan dilakukan setelah tahapan SKD di wilayah tersebut dilakukan alias telah selesai.
Contoh lainnya, pengaduan pelaksanaan Kesamaptaan tidak dilayani jika pengaduan dilakukan setelah tahapan Kesamaptaan di wilayah tersebut juga telah selesai dilakukan.