Kisi-kisi Soal Ujian Seleksi Kompetensi Bidang/SKB CPNS 2018 Menurut Bocoran BKN
BKN membocorkan kisi-kisi soal ujian Seleksi Kompetensi Bidang/SKB yang akan digelar dalam beberapa hari mendatang. Apa saja?
Penulis: Sri Juliati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
BKN membocorkan kisi-kisi soal ujian Seleksi Kompetensi Bidang/SKB yang akan digelar dalam beberapa hari mendatang. Apa saja?
TRIBUNNEWS.COM - Proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 saat ini tengah memasuki ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Walau ada beberapa instansi yang telah menyelesaikan tes SKD, masih banyak lembaga yang belum selesai.
Pada ujian SKD untuk CPNS 2018 kali ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menentukan passing grade alias ambang batas yang menentukan lolos tidaknya pelamar CPNS ke tahapan tes selanjutnya.
Realitanya, SKD menjadi momok bagi sebagian besar pelamar CPNS 2018.
Banyak peserta yang gugur di tes SKD akibat terlalu sulitnya soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sehingga tak memenuhi passing grade.
Baca: Passing Grade Seleksi CPNS Terlalu Tinggi, BKN: Ini Sudah Sesuai Standar
Nah, bagi peserta yang berhasil lolos dari passing grade, kini boleh harap-harap cemas menunggu keputusan dari instansi yang dilamar terkait peserta yang berhak mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Ujian SKB merupakan ujian berkelanjutan seorang pelamar dinyatakan lolos SKD dan berhak mengikuti SKB.
Menurut jadwal dari BKN, pelaksanaan ujian SKB digelar 23-28 November 2018.
Jelang pelaksanaan SKB, BKN membocorkan beberapa kisi-kisi soal yang akan diujikan dalam SKB dan berkaitan dengan jabatan yang dilamar.
Baca: Jawaban BKN Soal Adanya Info Peserta Tak Lulus Passing Grade Tes SKD CPNS 2018 Akan Dirangking
Dilansir Tribunnews.com dari akun Twitter BKN, Sabtu (10/11/2018), ada dua jenis jabatan atau formasi dalam perekrutan CPNS 2018, yaitu Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Pelaksana (JP).
BKN menyebut, profesi yang termasuk JFT di antaranya guru, dokter, apoteker, dan lebih 200-an profesi lainnya.
BKN juga menjelaskan, pada setiap jabatan di jenis JFT telah diatur dalam Permenpan RB.
"Contoh: Permenpan RB 6/2014 ttg JF Pranata Humas & Angka Kreditnya," tulis akun tersebut.