Fakta Kasus Baiq Nurul, Korban Pelecehan Seksual yang Sempat Bebas Kini Terancam Dibui
Berikut fakta-fakta tentang kasus yang menjerat Baiq Nuril, staf honorer yang jadi korban pelecehan seksual oleh kepala sekolah.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
Berikut fakta-fakta tentang kasus yang menjerat Baiq Nuril, staf honorer yang jadi korban pelecehan seksual oleh kepala sekolah dan kini terancam hukuman, setelah sempat divonis bebas.
TRIBUNNEWS.COM - Baiq Nuril, staf honorer yang divonis bebas atas kasus pelanggaran UU ITE pada tahun 2017 lalu, kini terancam hukuman.
Hal tersebut lantaran Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dari Kejaksaan Tinggi NTB.
Baiq Nuril adalah staf honorer asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menjadi korban pelecehan seksual kepala sekolahnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas Nuril.
Namun kini, wanita berusia 36 tahun itu menghadapi ancaman penjara enam bulan kurungan serta denda Rp 500 juta.
Berikut fakta-fakta tentang kasus yang menjerat Baiq Nuril.
1. Terancam pidana bui selama 6 bulan
Putusan kasasi MA nomor 574K/PID.SUS/2018, tanggal 26 September 2018 menyatakan, mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya yang memvonis bebas Nuril.
Dalam putusan kasasi tersebut, Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara enam bulan kurungan serta denda Rp 500 juta.
Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
2. Jadi korban pelecehan
Pada 2017, Nuril dilaporkan oleh atasannya atas tuduhan penyebaran rekaman telepon yang mengandung unsur asusila.
Baiq Nuril adalah seorang tenaga honorer TU di SMA 7 Mataram.