Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

5 Fakta Kartu Nikah, Kartu Setipis ATM yang Biaya Pembuatannya Lebih Murah

Berikut fakta tentang Kartu Nikah yang mulai disebar oleh pemerintah sebagai pengganti buku nikah. Kartunya setipis ATM.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Vebri
Editor: Sri Juliati
zoom-in 5 Fakta Kartu Nikah, Kartu Setipis ATM yang Biaya Pembuatannya Lebih Murah
TRIBUNNEWS/RINA AYU PANCA RINI
Penyerahan kartu nikah simbolis kepada pasangan pengantin oleh Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin pada peluncuran aplikasi manajemen nikah, di Kantor Kemenag RI, MH Thamrin, Jakarta, Kamis (9/11/2018). 

Berikut fakta tentang Kartu Nikah yang mulai disebar oleh pemerintah sebagai pengganti buku nikah. Kartunya setipis ATM.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mulai menjalankan regulasi pergantian buku nikah menjadi berbentuk kartu atau yang disebut kartu nikah.

Alasan pergantian buku nikah menjadi kartu nikah, agar lebih simpel.

"Alasan pergantian buku nikah menjadi kartu nikah agar dokumen administrasi pernikahan bisa lebih simpel disimpan, jika dibandingkan dengan buku nikah yang tebal," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin seperti dilansir dari Kompas, Selasa (13/11/2018).

Berikut sederet fakta mengenai Kartu Nikah yang dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Buku nikah tetap digunakan

Banyak pihak bertanya-tanya, bila sudah ada kartu nikah, bagaimana dengan nasib buku nikah?

Rekomendasi Untuk Anda

Rupanya, buku nikah tetap digunakan, hanya saja mengalami inovasi.

Selain itu, tidak ada penghapusan buku nikah, karena tetap dokumen penting

Buku nikah tetap digunakan untuk mengurus kartu nikah ketika hilang atau rusak.

2. Kartu Nikah terdapat barcode

Dalam Kartu Nikah terdapat barcode yang menyimpan data pasangan suami istri.

Kartu nikah juga terhubung dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).

Aplikasi SIMKAH dapat diunduh melalui situs web www.simkah .kemenag.go.id

Aplikasi berisi informasi terkait pendaftaran nikah yang berbentuk tabel, stastistik dan grafik real time.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas