3 Hal Penting dalam Pengisian Jabatan Kosong di CPNS 2018 yang Perlu Diketahui
Baru ada sekitar 84.000 dari 284.000 kursi yang disediakan,Panselnas masih terus mengadakan rapat guna mengatasi gugur masal peserta di taham SKD.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Tingkat kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 dinilai sangat rendah.
Pasalnya hanya tiga persen pelamar yang dinyatakan lulus SKD atau baru ada sekitar 84.000 dari 284.000 kursi CPNS 2018 yang disediakan.
Menanggapi hal ini, Panitia Seleksi Nasional Calon Pegawai Negeri Sipil 2018 (Panselnas) masih terus mengadakan rapat guna mengatasi gugur massal peserta di tahap SKD.
Dikutip Tribunnews.com dari wartakotalive.com, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Pegawai (BKN), Mohammad Ridwan menjelaskan setidaknya ada 4 pilihan keputusan dari Panselnas yang tengah didiskusikan.
Keempat opsi tersebut diantaranya penurunan passing grade, penurunan 10 point, penilaian dari tes Intelegensi Umum (TIU) dan pertimbangan afirmasi.
Baca: Peserta CPNS 2018 Banyak yang Gagal Tes SKD, Syafruddin Tegaskan Tidak Ada Ujian Ulang
"Opsinya banyak, ada yang minta penurunan 10 point, penurunan passing grade, seberapa turunnya juga masih jadi opsi, gimana nilai TIU yang (tinggi) nah itu juga jadi opsi, gimana dengan afirmasi itu juga jadi opsi, itu semua masih opsi," katanya.
"Semua sedang dibicarakan lagi saat ini. Saya gak mau bilang ada harapan. Sudahlah, kalau rezeki enggak kemana, Gusti Allah mboten sare, Tuhan gak tidur," tambah Ridwan.
Seperti yang pernah dilakukan sebelumnya, mengalihkan jumlah kursi kosong ke CPNS tahun berikutnya kemungkinan juga akan dilakukan.
Ridwan berharap, sebelum 18 November 2018 Panselnas sudah menentukan siapa saja yang berhak mengikuti tes selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca: Kompetisi Ketat CPNS Tak Matikan Nurani, Peserta Ini Pinjamkan Kemeja Putihnya untuk Peserta Lain
Adapun SKB diadakan pada 23 - 28 November 2018.
Menanggapi opsi penurunan passing grade, Wakil Presiden Jusuf Kalla pun angkat bicara.
Jika jumlahnya masih kurang, sebaiknya passing grade tidak diturunkan, untuk menjaga kualitas CPNS yang lulus.
"Ya, passing grade tidak diturunkan. Kalau memang tidak lulus ya tidak lulus, bagaimana?," kata Wapres Jusuf Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, jakarta, Selasa (13/11/2018).
"Tidak ada formasi yang kosong. Kita ingin turunkan jumlah pegawai negeri dengan cara itu (menetapkan passing grade) karena itu (jumlah PNS) berlebihan," lanjut Wapres Jusuf Kalla.