Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BKN Umumkan Info SKB CPNS 2018: Seleksi Kompetensi Bidang di Pemda Pakai Sistem CAT

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memberikan informasi terbaru soal ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk pelamar CPNS Pemda 2018.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
zoom-in BKN Umumkan Info SKB CPNS 2018: Seleksi Kompetensi Bidang di Pemda Pakai Sistem CAT
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memberikan informasi terbaru soal ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk pelamar CPNS Pemda 2018. 

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memberikan informasi terbaru soal ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk pelamar CPNS Pemda 2018.

TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memberikan informasi terbaru soal ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018.

SKB merupakan tes lanjutan yang wajib dilakukan pelamar CPNS 2018 setelah dinyatakan lolos SKD pada proses rekrutmen CPNS 2018.

Tes SKB juga menjadi penentu apakah seseorang lolos menjadi ASN karena bobotnya 60 persen.

Baca: BKN Umumkan Sistem SKB CPNS yang Digunakan, Perhatikan Hal Ini

Menurut jadwal, SLB rencananya akan digelar pada 22 November- 28 November 2018.

BKN kembali memberikan info terkait SKB.

Info tersebut disampaikan melalui akun Twitter @BKNgoid, Rabu (14/11/2018).

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, BKN juga memberikan informasi terkait kisi-kisi ujian SKB.

Kisi-kisi tersebut berisi bentuk soal bagi pelamar yang akan menghadapi ujian SKB.

Baca: Bobot, Jadwal, hingga Kisi-kisi Materi Soal Tes Seleksi Kompetensi Bidang/SKB CPNS 2018 dari BKN

Seorang warganet, kharisma F Akbar dengan akun Twitter @AbbeAji menanyakan perihal sistem ujian SKB.

Apakah ujian SKB menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) seperti SKD atau lainnya.

"Min SKB pake sistem CAT juga atau ada metode lain, seperti wawancara misalnya?"

BKN pun memberikan informasi, sistem ujian SKB untuk pemerintah daerah menggunakan sistem CAT seperti pada ujian SKD.

Pemerintah daerah tersebut termasuk di dalamnya pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas