Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Aturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018 dengan Rangking, Ini yang Dilakukan Jika Nilai Peserta Sama

Aturan baru tentang kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 telah resmi dirilis, Rabu (21/11/2018).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Aturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018 dengan Rangking, Ini yang Dilakukan Jika Nilai Peserta Sama
Grafis Tribunnews/Ananda Bayu S
Penentuan kriteria kelulusan SKD CPNS 2018 jika peserta miliki nilai sama 

>> Link

Aturan baru ini dikelurkan untuk merespons minimnya peserta SKD yang lolos passing grade CPNS 2018.

Minimnya peserta lolos passing grade CPNS 2018 membuat banyak formasi CPNS 2018 terancam kosong.

Selain itu, minimnya tingkat kelulusan SKD juga membuat ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaang mensyaratkan peserta SKB sebanyak 3 kali jumlah formasi tak terpenuhi.

(Tribunnews.com/Daryono)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas