Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Resmi! Berikut Aturan Baru Kriteria Lulus SKD CPNS 2018, Download di Sini

Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan baru tentang kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil 2018.

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Resmi! Berikut Aturan Baru Kriteria Lulus SKD CPNS 2018, Download di Sini
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
CPNS 2018 

Ia juga meyakinkan, bahwa peserta SKD CPNS akan mengetahui siapa yang berdasarkan ranking berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya. Namun teknis pengumumannya, menurut Syafruddin, akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Nanti BKN yang atur,” tegas Syafruddin.

Penelusuran Tribunnews.com, aturan baru tersebut sudah dipublikasikan di laman jdih.menpan.go.id.

Dalam PermenPANRB ini di pasal 2 disebutkan peserta SKB terdiri atas peserta SKD yang memenuhi passing grade dan peserta SKD yang tidak memenuhi passing grade namun memiiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD sesuati yang diatur dalam peraturan menteri.

Penjelasannya, peserta SKD yang tidak lolos passing grade tapi bisa ikut SKB yakni dengan ketentuan: 

-Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255.
-Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255.
-Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan dan penjaga tahanan paling rendah 255.
-Nilai kumulatif SD formasi putra putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255
-Nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220.
-Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220.
-Nilai kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tegana medis/paramedis dari eks tenaga honoer K-II paling rendah 220.

Namun, ketentuan itu diberlakukan dengan dua ketentuan. 

Berita Rekomendasi

Pertama, jika tidak ada peserta yang lolos passing grade pada formasi yang dibutuhkan. 

Jumlag peserta SKB sebanyak tiga kali dari jumlag formasi tersedia. 

Kedua, belum terpenuhinya jumlah peserta SKD yang lolos passing grade sesuai Permen PANRB No 37 Tahun 2018. 

Berikut link Permen PANRB No 61/Tahun 2018:

Link

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas