Kemenpan-RB Pastikan Peserta SKD CPNS yang Lolos Passing Grade Tetap Ikut SKB
Kemenpan-RB memastikan peserta SKD CPNS yang lolos murni atau memenuhi passing grade tetap ikut SKB.
Penulis: Vebri
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terbaru terkait kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018.
Peraturan Menteri Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia(Permen PAN RB) Nomor 61 Tahun 2018 dikeluarkan untuk mengatur regulasi terkait sistem perangkingan yang dilakukan.
Tribunnews melansir dari Kompas.com, Kamis (22/11/2018), Menpan-RB, Syafruddin bilang, sudah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 38 sebagai payung hukumnya.
Dengan Permen ini, peserta yang tidak memenuhi passing grade tetap bisa lolos dengan sistem rangking.
Baca: Peserta SKD CPNS 2018 tak Lolos Passing Grade Bisa Ikut SKB Kelompok Kedua, Ini Ketentuannya
"Kami tidak berorientasi pada passing grade, tapi berorientasi pada rangking," kata Syafruddin di Istana Kepresidenan, Bogor, Rabu (21/11/2018).
Sebelumnya, pemerintah memang tidak akan menurunkan passing grade karena dikhawatirkan akan menurunkan kualitas sumber daya manusia.
Syafruddin mencontohkan, apabila sebuah lembaga membutuhkan 100 aparatur, maka pada tes awal ini akan dilakukan pemeringkatan nilai tertinggi dari 1-300.
Selanjutnya, 300 peserta itu akan mengikuti seleksi tahap berikutnya.
Baca: Aturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018 dengan Rangking, Ini yang Dilakukan Jika Nilai Peserta Sama
Peraturan anyar ini pun menimbulkan beberapa pertanyaan, satu di antaranya bagaimana nasib peserta SKD yang lulus murni?
Melalui situs resmi Kemenpan RB, tertulis jika peserta yang sudah lolos passing grade pada awal akan dilindungi.
Hal ini disampaikan Sekretaris Kemenpan RB, Dwi Wahyu Atmaji.
"Yang sudah lulus di awal, tetap kami lindungi. Jangan khawatir. Mereka akan tetap ikut SKB," ujar Dwi dalam tulisan tersebut.
Baca: Resmi! Berikut Aturan Baru Kriteria Lulus SKD CPNS 2018, Download di Sini
Saat dikonfirmasi Kompas.com, Kepala Biro Humas, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenpan RB Mudzakir juga menyatakan hal yang sama.
Mudzakir menambahkan, peserta yang telah memenuhi passing grade atau nilai ambang batas berlaku untuk setiap formasi.
Menurut Peraturan Menteri (Permen) PAN RB Nomor 36 Tahun 2018, tes SKD memiliki bobot 40 persen, sedangkan SKB memiliki bobot 60 persen.
(Tribunnews.com/Vebri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.