Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Lengkap UMK Jateng 2019 di 35 Kabupaten-Kota, Kota Semarang Tertinggi

Daftar Lengkap UMK Jateng 2019 di 35 Kabupaten dan Kota, Kota Semarang Tertinggi

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
zoom-in Daftar Lengkap UMK Jateng 2019 di 35 Kabupaten-Kota, Kota Semarang Tertinggi
Istimewa
Daftar Lengkap UMK Jateng 2019 di 35 Kabupaten dan Kota, Kota Semarang Tertinggi 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo resmi menandatangani UMK Jawa Tengah 2019 pada 35 Kabupaten/Kota, Rabu (21/11/2018).

Ganjar Pranowo menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor 560/68 Tahun 2018.

Kota Semarang menempati posisi tertinggi dengan UMK Rp 2.498.587,53,

"Penetapan UMK 2019 rata-rata 8,03 persen, sesuai dengan PP Pengupahan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Tengah, Wika Bintang,Kamis (22/11/2018), dilansir dari Kompas.com.

Wika Bintang mengatakan, terdapat dua kabupaten/kota yang besaran UMK berdasar pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Kabupaten Pati naiknya 9,91 persen menjadi Rp 1.742.000, Batang naik 8,58 persen menjadi Rp 1.900.000," ujar dia.

Berikut daftar lengkap UMK 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019.

BERITA TERKAIT

1. Kota Semarang Rp 2.498.587,53

2. Kabupaten Demak Rp 2.240.000,00

3. Kabupaten Kendal Rp 2.084.393,48

4. Kabupaten Semarang Rp 2.055.000,00

5. Kota Salatiga Rp 1.875.325,24

6. Kabupaten Grobogan Rp 1.685.500,00

7. Kabupaten Blora Rp 1.690.000,00

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas