Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Daftar Lengkap UMK Jateng 2019 di 35 Kabupaten-Kota, Kota Semarang Tertinggi

Daftar Lengkap UMK Jateng 2019 di 35 Kabupaten dan Kota, Kota Semarang Tertinggi

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
zoom-in Daftar Lengkap UMK Jateng 2019 di 35 Kabupaten-Kota, Kota Semarang Tertinggi
Istimewa
Daftar Lengkap UMK Jateng 2019 di 35 Kabupaten dan Kota, Kota Semarang Tertinggi 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo resmi menandatangani UMK Jawa Tengah 2019 pada 35 Kabupaten/Kota, Rabu (21/11/2018).

Ganjar Pranowo menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor 560/68 Tahun 2018.

Kota Semarang menempati posisi tertinggi dengan UMK Rp 2.498.587,53,

"Penetapan UMK 2019 rata-rata 8,03 persen, sesuai dengan PP Pengupahan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Tengah, Wika Bintang,Kamis (22/11/2018), dilansir dari Kompas.com.

Wika Bintang mengatakan, terdapat dua kabupaten/kota yang besaran UMK berdasar pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Kabupaten Pati naiknya 9,91 persen menjadi Rp 1.742.000, Batang naik 8,58 persen menjadi Rp 1.900.000," ujar dia.

Berikut daftar lengkap UMK 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019.

Rekomendasi Untuk Anda

1. Kota Semarang Rp 2.498.587,53

2. Kabupaten Demak Rp 2.240.000,00

3. Kabupaten Kendal Rp 2.084.393,48

4. Kabupaten Semarang Rp 2.055.000,00

5. Kota Salatiga Rp 1.875.325,24

6. Kabupaten Grobogan Rp 1.685.500,00

7. Kabupaten Blora Rp 1.690.000,00

8, Kabupaten Kudus Rp 2.044.467,75

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas