Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kominfo dan Ombudsman Umumkan Nilai SKD CPNS 2018, Cek Hasilnya di Sini

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Kominfo dan Ombudsman Umumkan Nilai SKD CPNS 2018, Cek Hasilnya di Sini
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Hasil SKD CPNS 2018 dua instansi pusat bisa dilihat di sini 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan nilai hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di instansinya, Jumat (23/11/2018).

Namun, Kominfo menegaskan jika pengumuman nilai hasil SKD ini bukanlah pengumuman hasil kelulusan SKD yang kemudian berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pengumuman kelulusan SKD akan diumumkan setelah Kominfo mendapatkan validasi dari Panselnas atau Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Adapun pengumuman hasil SKD CPNS Kominfo 2018 diumumkan di laman resmi Kominfo, www.kominfo.go.id.

Kamu dapat melihat pengumuman lengkapnya di tautan ini: Pengumuman Hasil SKD CPNS Kominfo 2018

Baca: Muncul Sistem Ranking Diterapkan, Begini Mekanisme Kelolosan Peserta Seleksi CPNS 2018 yang Baru

Selain Kominfo, instansi pusat lainnya yang sudah mengumumkan nilai hasil SKD adalah Ombudsman. 

Seperti halnya Kominfo, Ombudsman menegaskan jika pengumuman itu bukan pengumuman kelulusan SKD. 

Berita Rekomendasi

Pengumuman hasil SKD Ombudsman itu sudah diumumkan pada 10 Oktober 2018 lalu. 

Pengumuman disampaikan di laman resmi Ombudsman, www.ombudsman.go.id.

Kamu bisa menyimak pengumuman lengkapnya di tautan ini: pengumuman hasil SKD Ombudsman

BKN Butuh Waktu Sepekan

Tribunnews.com melansir dari WartaKota, Jumat (22/11/2018), BKN membutuhkan waktu sepekan untuk memasukkan nama peserta yang lolos dari setiap instansi ke sistem.

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menuturkan bahwa kini setiap instansi sedang dalam tahap penyeleksian peserta yang lulus SKD murni maupun rangking berdasarkan PermenpanRB 61/2018.

Hasil dari setiap instansi akan dikirim ke BKN, lalu dimasukkan ke dalam sistem.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas