Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peserta Seleksi Kompetensi Bidang/SKB CPNS 2018 Terdiri dari Dua Kelompok, Simak Penjelasannya

Peserta Seleksi Kompetensi Bidang/SKB CPNS 2018 Terdiri dari Dua Kelompok, Simak Penjelasannya

Penulis: Miftah Salis
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Peserta Seleksi Kompetensi Bidang/SKB CPNS 2018 Terdiri dari Dua Kelompok, Simak Penjelasannya
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Peserta Seleksi Kompetensi Bidang/SKB CPNS 2018 Terdiri dari Dua Kelompok, Simak Penjelasannya 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan baru dalam seleksi CPNS 2018.

Kebijakan tersebut mengenai sistem kelulusan bagi peserta SKD yang termuat dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.

Peraturan ini menjelaskan pembagian dua kelompok peserta SKB CPNS 2018.

Kelompok pertama terdiri dari peserta SKD yang memenuhi passing grade.

Sementara kelompok kedua terdiri dari peserta yang tidak memenuhi passing grade namun punya peringkat terbaik dari nilai kumulatif SKD.

Bagi kelompok kedua, ada aturan tambahan yaitu adanya nilai minimal SKD untuk masing-masing formasi.

Baca: Berikut Link Download Contoh Soal Tes SKB CPNS 2018 Formasi Guru hingga Tenaga Kesehatan

Berikut nilai kumulatif minimal pada kelompok dua.

Berita Rekomendasi

a. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);

b. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);

c. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);

d. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
e. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);

f. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);

g. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II
paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).

Peserta yang memenuhi ketentuan tersebut dan berperingkat terbaik akan ikut tes SKB dengan jumlah paling banyak tiga kali jumlah alokasi formasi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas