Terbaru, Hasil Kelulusan SKD CPNS Tidak Akan Diumumkan Jika BKN Belum Terapkan Ini
Akhirnya BKN menjawab semua kegalauan para peserta CPNS 2018 terkait dengan banyaknya formasi yang kosong.
Penulis: Vebri
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM - BKN akhirnya menjawab kegalauan peserta CPNS 2018.
Melalui Kemenpan RB, akhirnya pemerintah mengeluarkan PermenpanRB nomor 61 tahun 2018 (PermenpanRB 61/2018) yang menjawab kegalauan tersebut.
Peraturan Menteri ini dikeluarkan untuk menjaga kualitas CPNS 2018.
Kebijakan tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB Syarifuddin pda 19 November 2018 setelah melalui proses yang panjang.
Regulasi ini menjawab pertanyaan khalayak atas keterbatasan jumlah kelulusan peserta SKD CPNS dan tidak terpenuhinya kapasitas terhadap formasi yang ditetapkan.
Tribunnews.com melansir dari WartaKota, Jumat (22/11/2018), BKN membutuhkan waktu sepekan untuk memasukkan nama peserta yang lolos dari setiap instansi ke sistem.
Baca: Sesuai Sistem Permenpan No 61 2018, Ini 7 Syarat SKB CPNS bagi Peserta Tak Lolos Passing Grade
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menuturkan bahwa kini setiap instansi sedang dalam tahap penyeleksian peserta yang lulus SKD murni maupun rangking berdasarkan PermenpanRB 61/2018.
Hasil dari setiap instansi akan dikirim ke BKN, lalu dimasukkan ke dalam sistem.
Sehingga nantinya sistem yang akan menentukan peserta mana yang akan menjadi kelompok 1 dan kelompok 2 dalam SKB CPNS 2018.
Sistem pula yang akan menentukan peserta yang bisa mengisi formasi lain yang tak sesuai dengan pilihan pertamanya.
Proses untuk memasukkan data tersebut membutuhkan waktu kurang lebih selama sepekan.
Dalam tahap memasukan data ke sistem tersebut, tidak boleh ada instansi yang mengumumkan hasil SKD CPN 2018.
"Kita tak membolehkan mengumumkan terlebih dulu, karena nanti akan disistemkan dulu,"kata Bima Haria Wibisana dalam jumpa persnya, Kamis (22/11/2018).
Peserta harus bersabar untuk menunggu hasil dari tes SKD yang sedang dikerjakan oleh BKN.
(Tribunnew.com/Vebri)