Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ujian SKB CPNS 2018 Diselenggarakan 1-4 Desember, Peserta Akan Dibagi Dua Kelompok

Pemerintah akhirnya mengeluarkan regulasi terkait pelaksanaan ujian SKB yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Penulis: Vebri
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Ujian SKB CPNS 2018 Diselenggarakan 1-4 Desember, Peserta Akan Dibagi Dua Kelompok
Tribunnews.com
Ujian SKB CPNS 2018 Diselenggarakan 1-4 Desember, Peserta Ujian Akan Dibagi Dua 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akhirnya mengeluarkan regulasi untuk menjawab kegalauan peserta CPNS 2018.

Banyaknya formasi yang masih kosong dan sedikitnya peserta yang lolos pada ujian SKD mendorong pemerintah untuk mengeluarkan Permen PAN RB No 61 Tahun 2018.

Keputusan ini mengatur tentang nilai ambang batas yang harus didapatkan peserta sehingga dapat dikatan lolos untuk bisa lanjut untuk ke ujian SKB, walaupun melalui sistem rangking.

Menurut perencanaan ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018 akan dilakukan pada tanggal 1-4 Desember 2018.

Ini memang masuk akal, karena pekan ini seluruh instansi sedang menyeleksi peserta yang lolos.

Seluruh instansi tersebut akan mengirimkan data peserta yang lolos ke satu sistem yang diurus oleh BKN.

Proses pengerjaan ini memakan waktu hingga sepekan, sehingga tidak ada instansi yang akan mengeluarkan pengumuman peserta yang lolos pada hari yang berbeda-beda.

Baca: Ada Info Pengumuman SKD CPNS 2018 Serentak pada 29 November, Begini Jawaban BKN

Berita Rekomendasi

"Kita tak membolehkan mengumumkan terlebih dulu, karena nanti akan disistemkan dulu,"kata Bima Haria Wibisana dalam jumpa persnya, Kamis (22/11/2018).

Tribunnews.com melansir dari TribunJogja, Jumat (23/11/2018), ujian SKB akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Untuk peserta tes yang menggunakan fasilitas CAT BKN, ujian SKB dilakukan pada tanggal 4 Desember 2018.

Sementara mereka yang menggunakan fasilitas UNBK Kemendikbud, tes SKB sudah bisa dilaksanakan pada 1 atau 2 Desember 2018.

Peserta ujian yang lolos passsing grade dan yang lolos melalui rangking akan bersaing di dua kelompok yang berbeda.

Peserta yang lolos passsing garde adalah kelompok pertama dan yang tidak adalah kelompok kedua.

Peraturan Menteri PAN RB nomor 61 Tahun 2018 juga mengatur tentang nilai kumulatif peserta yang ikut SKB, namun tidak memenuhi nilai ambang batas.

Di antaranya adalah nilai kumulatif SKD formasi Umum, paling rendah 255.

Tribunnews.com melansir dari TribunJogja, Jumat (23/11/2018), inilah penjelasan Kepala BKN di laman resmi BKN berikut contoh kasus yang mungkin terjadi di lapangan untuk memahami bekerjanya Permen PAN RB 61/2018.

Baca: Terbaru, Hasil Kelulusan SKD CPNS Tidak Akan Diumumkan Jika BKN Belum Terapkan Ini

Kasus 1
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 1
Yg ikut SKB: 1

Kasus 2
Formasi: 1
Lolos PG awal: 0
Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3)

Kasus 3
Formasi: 2
Lolos PG: 2
Yang ikut SKB: 2 (keduanya yg lolos PG awal)

Kasus 4
Formasi: 2
Lolos PG awal: 1
Yang ikut SKB: 4, terdiri dari
- 1 yang lolos PG awal untuk mengisi formasi #1
- 3 (yang tidak lolos PG awal, ranking 3 terbaik) untuk memperebutkan formasi #2

Kasus 5
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 7
Yang ikut SKB: 3 (yang lolos PG Awal dan ranking 3 terbaik)

Peserta yang tidak lolos PG awal, dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika:

a. ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal)

b. menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misal:
- formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB
- formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB

c. Memenuhi passing grade:
- 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus diaspora,
- 220 untuk formasi khusus: putra/putri Papua/Papua Barat, disabilitas, dan Eks THK2 guru/tenaga medis/paramedis.

(Tribunnews.com/Vebri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas