Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rapat Rekonsiliasi Data Hasil SKD CPNS Sedang Berlangsung, Ini Contoh Kasus Permenpan No 61/2018

Pemerintah terus bergerak untuk ujian SKD CPNS 2018, dari laman Twitter Humas BKN mereka tengah melakukan Rapat Rekonsiliasi untuk hasil ujian SKD.

Penulis: Vebri
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Rapat Rekonsiliasi Data Hasil SKD CPNS Sedang Berlangsung, Ini Contoh Kasus Permenpan No 61/2018
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Rapat Rekonsiliasi Data Hasil SKD CPNS Sedang Berlangsung, Ini Contoh Kasus Permenpan No 61/2018 

Peserta yang tidak lolos PG awal, dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika:

a. ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal)

b. menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misal:
- formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB
- formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB

c. Memenuhi passing grade:
- 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus diaspora,
- 220 untuk formasi khusus: putra/putri Papua/Papua Barat, disabilitas, dan Eks THK2 guru/tenaga medis/paramedis

Baca: Kominfo dan Ombudsman Umumkan Nilai SKD CPNS 2018, Cek Hasilnya di Sini

Bila ada nilai total peserta SKD sama, dilihat nilai per komponen dengan urutan: Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Bila nilai tetap sama, semua peserta dalam ranking tersebut diikutsertakan SKB.

(Tribunnews.com/Vebri)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas