Dituntut 2 Tahun Penjara terkait Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Bakal Mengajukan Pledoi
Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Dhani dituntut dua tahun penjara akibat ujaran kebencian.
Penulis: Vebri
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM - Ahmad Dhani dituntut dua tahun masa penjara oleh jaksa penuntut umum.
Proses persidangan yang dilaksanakan hari ini, Senin (26/11/2018) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pentolan band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan hukuman penjara selama dua tahun," ujar jaksa dalam pembacaan tuntutannya.
Tribunnews.com melansir dari Kompas.com, Senin (26/11/2018), berikut bukti yang disita oleh jaksa terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani.
Jaksa meminta majelis hakim untuk menyita barang bukti berupa satu buah flash disk berisi screenshoot twit akun Twitter @AHMADDHANIPRAT, satu handphone berikut simcard, akun Twitter @AHMADDHANIPRAST beserta email untuk disita dan dimusnahkan.
Baca: Ahmad Dhani: Kalau Lebih dari pada Ahok Berarti Ini Lelucon
Dhani mengakui menulis satu dari tiga cuitan yang diperkarakan, yakni cuitan yang diunggah Dhani pada 6 Maret 2017.
Cuitan itu berbunyi: "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP".
Tapi, Ahmad Dhani membantah menulis dua cuitan lain yang diunggah pada 7 Februari 2017 dan 7 Maret 2017.
Cuitan di tanggal 7 Februai ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, yang merupakan salah satu tim sukses Ahmad Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi.
Fahrul Fauzi Putra diberi kewenangan untuk memegang handphone Ahmad Dhani.
Cuitan pada 7 Maret 2018, ditulis oleh Ashabi Akyar, yang menjabat sebagai tim relawan yang mendukung dan mendapat wewenang untuk memegang handphone Dhani selama menjadi calon wakil bupati.
Baca: Jika Prabowo-Sandiaga Menang, Ahmad Dhani Usul 2 Desember Jadi Hari Ukhuwah Islamiyah
Dhani tidak melakukan reaksi atas tuntutan yang dilayangkan padanya saat tuntutan dibacakan.
Hakim Ketua Ratmoho kemudian bertanya kepada Dhani dan kuasa hukumnya apakah akan mengajukan pleidoi (nota pembelaan) atau tidak.
"Dua minggu yang mulia (untuk mengajukan pleidoi)," ujar kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko.
Sebelumnya, Ahmad Dhani merasa yakin lolos dari tuntutan yang dilayangkan kepadanya.
Keyakinannya berlandaskan karena menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli.
"Ujaran kebencian itu harus didasarkan kepada SARA tadi. Ujaran saya tidak cocok bila dikaitkan dengan suku, saya tidak memberikan kebencian kepada suku. Ujaran saya tidak cocok untuk agama, karena tidak ada satu pun agama yang saya singgung. Ujaran saya tidak sesuai jika ditunjukkan untuk ras, tidak ada ras yang saya benci. Itu kata tiga saksi ahli," kata Dhani.
(Tribunnews.com/Vebri)