Fakta Terbaru Kecelakaan Maut Cipondoh, Sopir yang Masih Belasan Tahun Terancam Pasal Berlapis
Fakta terbaru kecelakaan maut di Cipondoh, sopir yang masih berusia belasan tahun terancam pasal berlapis hingga kesedihan Ustaz Yusuf Mansyur.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Hal tersebut dituturkan seorang saksi, Amarudin kepada TribunJakarta.com.
Baca: Kecelakaan di Tambora Akibat Lawan Arah, Pengemudi Diduga Mabuk
"Masih muda banget sopirnya, remaja mungkin masih belasan usianya," ujarnya.
Pernyataan Amarudin tersebut kemudian dipertegas Kasat Lantas Polres Metro Tangerang AKBP Ojo Ruslan.
Ojo menuturkan sopir mobil bak yang berinisial RFA masih berusia 18 tahun.
3. Sopir mobil bak terancam pasal berlapis
Soal kecelakaan maut di Cipondoh, Kasat Lantas Polres Metro Tangerang AKBP Ojo Ruslan mengungkapkan RFA (18) selaku sopir bisa terancam dikenakan pasal berlapis.
Akibat perbuatannya, RFA kemungkinan bisa terjerat dua pasal.
"Bisa dijerat pasal kelalaian yang tidak disengaja dan kelalaian yang disengaja, serta pasal membawa muatan yang berlebih," ucap Ojo Ruslan di RSUD Kabupaten Tangerang, Minggu (25/11/2018), seperti dikutip dari TribunJakarta.com.
Ojo menambahkan kelalaian tidak sengaja yang menyebabkan orang lain terluka atau tewas tertuang di Pasal 310 KUHP.
Sementara soal membawa muatan melebihi kapasitas tertuang dalam Pasal 307.
Baca: Kecelakaan Mobil Pikap di Tangerang, Polisi Imbau Mobil Bak Tidak Digunakan Mengangkut Penumpang
4. Sebelas santri diizinkan pulang
Sebanyak 20 dari 23 santri yang mengalami kecelakaan sebelumnya disebutkan menjalani perawatan.
Kabar terkini menyatakan sebelas dari 20 santri yang terluka sudah diizinkan pulang oleh pihak rumah sakit.
"Perkembangan terakhir 11 santri sudah dibawa pulang ke rumah dari Rumah Sakit," ucap Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto pada TribunJakarta.com di lokasi kejadian, Minggu (25/11/2018).