Selain untuk Kesehatan Tubuh, Ternyata Ini Alasan Prilly Latuconsina Rajin Berolahraga
Prilly Latuconsina giat olahraga dengan motivasi agar bisa sombongkan badan ke orang-orang yang suka lakukan body shaming.
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM - Prilly Latuconsina giat olahraga dengan motivasi agar bisa sombongkan badan ke orang-orang yang suka lakukan body shaming.
Setelah mendukung adanya dasar hukum yang mengatur tentang pidana terhadap body shaming, Prilly Latuconsina unggah aktivitas olahraganya dan menuliskan motivasinya dalam berolahraga.
Dalam Instagram stories-nya, Prilly menuliskan motivasi olahraganya adalah agar bisa menyombongkan badannya pada orang-orang yang suka melakukan body shaming, Selasa (27/11/2018).
Baca: Pelaku Body Shaming Bisa Dipenjara, Prilly Latuconsina Tantang Netizen yang Suka Komentari Tubuhnya
Story itu diunggahnya dalam bentuk video, Prilly tampak melakukan serangkaian olahraga ala gym.
"Motivasinya "ayo dong mau kan sombongin badan ke orang yang suka bodyshaming" LOL @indra.hrmwn07," tulis Prilly dalam story tersebut.
Prilly juga menyebutkan serangkaian kegiatan itu sebagai "penyiksaan tiada akhir".
Namun, Prilly tetap melakukannya demi memiliki bentuk tubuh yang diidamkan.
Ia juga ingin menyombongkan bentuk badannya itu kepada orang-orang yang suka melakukan body shaming.
Sebelumnya, Prilly mengunggah story menanggapi UU ITE Pasal 27 Ayat (3) yang mengatur tentang pidana terhadap pelaku komentar bentuk tubuh atau body shaming, Senin (26/11/2018).
Baca: Lontarkan Candaan Ini Saat Pandu Konser BLACKPINK Shopee Road To 12.12, Prilly Latuconsina Dibully
Story itu berupa screen capture berita mengenai dasar hukum yang mengatur hukuman bagi pelaku body shaming.
"Hallo netizen Silahkan atuh yang pengen nyobain di penjara. Terusin aja kebiasaan buruknya yang suka body shaming. Nanti aku capture yaa dan aku bantui lapor," tulis Prilly dalam story itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berkomentar negatif terhadap bentuk fisik seseorang merupakan bentuk tindakan pidana.
"Hal ini diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016," ujar Argo, Rabu (21/11/2018) dilansir Tribunnews.com dari Kompas.com.
Baca: Prilly Latuconsina Enggan Paksakan Diri Bergaya Ala Korea
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Pasal 27 Ayat 3 menyebutkan bahwa:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.