Tayangan Penggerebekan Angel Lelga oleh Vicky Prasetyo Dapat Teguran dari KPI
Tayangan penggerebekan Angel Lelga oleh Vicky Prasetyo di empat stasiun televisi mendapat sanksi berupa teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM - Tayangan penggerebekan Angel Lelga oleh Vicky Prasetyo mendapat sanksi berupa teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Teguran itu diberikan kepada empat stasiun televisi nasional yakni, RCTI (Silet), Trans TV (Insert Pagi, Insert Siang, Insert Today), iNews TV (Silet, Intens Reborn), dan Trans & (Selebrita Pagi).
"Selasa kemarin, kami langsung mengadakan rapat pleno dan memutuskan memberi sanksi untuk program-program yang dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI,” kata Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dalam surat sanksi untuk empat stasiun televisi yang ia tanda tangani pada Rabu (28/11/2018) dilansir Tribunnews.com dari Kompas.com.
Pasal P3 dan SPS KPI tahun 2012 tersebut, antara lain Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 21 Ayat (1) P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) serta Pasal 13 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS (Standar Program Siaran).
Yuliandre mengatakan, saksi tersebut diberikan setelah pihaknya melakukan analisis bahan dan bukti yang sudah dikumpulkan.
Baca: 5 Fakta KPI Tegur Stasiun TV yang Tayangkan Penggrebekan Angel Lelga, Surat Ditujukan Juga ke Jokowi
Hal tersebut sesuai dengan kewenangan KPI, yaitu mengambil tindakan pasca tayang, bukan sebelum atau pra-tayang.
“Akhir pekan lalu, kami langsung mengumpulkan seluruh bahan dan bukti tayangan seluruh program acara di televisi yang menayangkan adegan penggerebekan tersebut untuk dianalisis apakah terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan," ujar Yuliandre.
Menurut keterangan dalam surat sanksi KPI, keempat stasiun televisi itu menayangkan penggerebekan rumah Angel Lelga saat diduga bersama dengan seorang pria di dalam kamar.
Tayangan tersebut memuat adegan Vicky memanjat pagar rumah, mendobrak pintu rumah dan kamar, hingga terjadi perseteruan antara keluarga Vicky dengan Angel Lelga.
Penayangan adegan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang kewajiban program siaran menghormati hak privasi.
Kewajiban program siaran memperhatikan, dan melindungi kepentingan anak, serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas.
Sebelumnya, aksi penggerebekan itu juga mendapat kritik dari Deddy Corbuzier.
"Menurut saya, that kind of news tidak seharusnya disebar-sebarkan," kata Deddy dalam video berjudul 'Vicky Prasetyo - Angel Lelga Selingkuh Settingan!?' di channel YouTube-nya, Kamis (22/11/2018).
Deddy juga mengatakan bahwa jika ia berada di posisi Vicky, ia akan merasa malu jika istrinya selingkuh.
Sebab, jika seorang istri sampai berselingkuh, tentu ada yang kurang dari sang suami.
"Agak memalukan juga ya kalau misalnya seorang pria, istrinya selingkuh. Apa ada yang kurang dari suaminya sampai istrinya selingkuh? Kalau gue, gue enggak mau cerita-cerita sama semua orang. Gue sih malu. But that's me. I don't know about you," lanjut Deddy.
They asked me about kasus Vicky VS Angel.. Salah siapa...
I answered : salah Tukang yg bikin pintu gampang di dobrak.
When someone reporting NEGATIVE fake news, it's not a Choice, it's their Life Style and a lots of money involved.
@kpipusat MANA @kpipusat ?!!! TURU KABEH TAH!?! Opo yo podo menikmatine?
Full video on link on my profile.
#tidaksemudahtituboboho
Dalam kiriman Instagram tersebut, Deddy juga mempertanyakan peran KPI dalam menanggapi tayangan itu.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)