Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

3 Link Alternatif Pengumuman SKD CPNS 2018 Kemenkumham Ketika Webnya Tidak Bisa Diakses

Kemenkumham telah merilis hasil SKD CPNS 2018, tetapi laman resmi cpns.kemenkumham.go.id justru tak dapat diakses. Berikut 3 link alternatifnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 3 Link Alternatif Pengumuman SKD CPNS 2018 Kemenkumham Ketika Webnya Tidak Bisa Diakses
Grafis Tribunnews/Ananda Bayu S
Info Terbaru CPNS 2018: Kemenkumham telah merilis hasil SKD CPNS 2018, tetapi laman resmi cpns.kemenkumham.go.id justru tak dapat diakses. Berikut 3 link alternatifnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kemeterian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah merilis hasil Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS 2018, tetapi laman resmi cpns.kemenkumham.go.id justru tidak dapat diakses.

Melalui akun Twitternya, Kemenkumham memberikan beberapa link alternatif untuk mengunduh file pengumuman SKD CPNS 2018.

Berikut link yang dapat diakses untuk melihat pengumuman hasil SKD CPNS 2018 dan daftar nama peserta yang lolos ke tes Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) CPNS 2018 Kemenkumham.

1. Link download hasil pengumuman SKD CPNS 2018 Kemenkumham melalui Google Drive

2. Link download hasil pengumuman SKD CPNS 2018 Kemenkumham melalui Dropbox

3. Link download hasil pengumuman SKD CPNS 2018 Kemenkumham melalui Instagram

Namun, pengunduhan pengumuman hasil SKD CPNS 2018 Kemenkumham melalui Dropbox juga mengalami sedikit kendala.

Rekomendasi Untuk Anda

Muncul pesan 'Too many requests' yang menandakan bahwa terlalu banyak orang yang mengakses laman itu.

Pengumuman hasil SKD CPNS 2018 Kemenkumham terlampir dalam surat bernomor: SEK.02.01-943.

Peserta yang berhak mengikuti SKB CPNS 2018 diberi kide L pada kolom keterangan yang berarti 'lolos'.

Dalam pengumuman tersebut, terdapat beberapa kode yang menunjukkan hasil dari tes SKD CPNS 2018-nya.

1. P1: peserta kelompok satu yang memenuhi nilai ambang batas SKD namun tidak dapat mengikuti SKB.

2. P2: peserta kelompok dua yang memenuhi nilai kimulatif SKD namun tidak dapat mengikuti SKB.

3. P1/L: peserta kelompok satu yang memenuhi nilai ambang batas SKD dan dapat mengikuti SKB.

4. P2/L: peserta kelompok dua yang memenuhi nilai kumulatif SKD dan dapat mengikuti SKB.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas