Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil SKD CPNS 2018 Kemenkumham Sulit Dibuka, Ini Link Khusus Formasi Penjaga Tahanan DKI Jakarta

Hasil SKD CPNS 2018 Kemenkumham sulit dibuka, Kanwil Kumham DKI Jakarta beri link khusus formasi Penjaga Tahanan DKI Jakarta, cek linknya di sini.

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Hasil SKD CPNS 2018 Kemenkumham Sulit Dibuka, Ini Link Khusus Formasi Penjaga Tahanan DKI Jakarta
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Info Terbaru CPNS 2018: Hasil SKD CPNS 2018 Kemenkumham sulit dibuka, Kanwil Kumham DKI Jakarta beri link khusus formasi Penjaga Tahanan DKI Jakarta, cek linknya di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil SKD CPNS 2018 Kemenkumham sulit dibuka, Kanwil Kumham DKI Jakarta beri link khusus formasi Penjaga Tahanan DKI Jakarta.

Dokumen hasil SKD CPNS 2018 sulit untuk dibuka sebab ukuran dokumen yang terlalu besar.

Kanwil Kumham DKI Jakarta memberikan link formasi Khusus Penjaga Tahanan DKI Jakarta melalui akun Twitter @kanwilkumhamdki.

Formasi itu berisi daftar hasil SKD CPNS 2018 dari 2510 peserta dengan tingkat pendidikan SLTA/SMA sederajat.

Sejumlah 168 peserta tidak menghadiri tes SKD CPNS 2018, sehingga peserta yang hadir sejumlah 2342.

Dari jumlah tersebut, 1201 peserta memenuhi passing grade P1, yang artinya memenuhi nilai ambang batas SKD tetapi tidak bisa mengikuti SKB.

Sejumlah 54 peserta berhak mengikuti SKB dengan keterangan P1/L.

Selengkapnya dapat dilihat di link berikut:

Berita Rekomendasi

Pengumuman SKD CPNS 2018 Kemenkumham Penjaga Tahanan DKI Jakarta

Dalam pengumuman tersebut, terdapat beberapa kode yang menunjukkan hasil dari tes SKD CPNS 2018-nya.

1. P1: peserta kelompok satu yang memenuhi nilai ambang batas SKD namun tidak dapat mengikuti SKB.

2. P2: peserta kelompok dua yang memenuhi nilai kimulatif SKD namun tidak dapat mengikuti SKB.

3. P1/L: peserta kelompok satu yang memenuhi nilai ambang batas SKD dan dapat mengikuti SKB.

4. P2/L: peserta kelompok dua yang memenuhi nilai kumulatif SKD dan dapat mengikuti SKB.

5. TL: peserta yang tidak memenuhi ambang batas SKD dan nilai kumulatif SKD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas