Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkumham Umumkan Hasil SKD dan Peserta SKB CPNS 2018, Download PDFnya di Sini

Pengumuman hasil SKD CPNS Kementerian Hukum dan Ham 2018 tersebut diumumkan di akun Twitter Kemenkumham pada Kamis pagi.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
zoom-in Kemenkumham Umumkan Hasil SKD dan Peserta SKB CPNS 2018, Download PDFnya di Sini
kemenkumham.go.id
Pengumuman SKD CPNS 2018 oleh Kemenkumham 

154 Instansi Selesai Verval 1 dan Tinggal Dirilis Pengumumannya

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 dikeluarkan secara bertahap. 

Hingga berita ini ditulis, sudah ada dua instansi yang mengumumkan hasil SKD yakni Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian BUMN (KemenBUMN). 

Baca: Hasil SKB CPNS 2018 Badan Intelejen Negara Telah Diumumkan, Berikut Situs yang Bisa Diakses

Jumlah instansi yang mengumumkan hasil SKD diperkirakan akan terus bertambah di hari Kamis (29/11/2018) ini. 

Pasalnya, menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga Kamis pagi ini sudah ada 154 instansi yang sudah selesai verifikasi dan validasi (verval) level 1. 

Artinya, proses verval hasil SKD telah selesai dan tinggal diumumkan oleh instansi masing-masing. 

Hal itu disampaikan BKN di akun twitternya, @bkngoid, Kamis pagi. 

BERITA REKOMENDASI

Pada update-an tersebut, BKN merilis hasil verval per level.

Di level IV, sudah ada 363 instansi yang sudah di verval oleh BKN.

Selanjutnya di level III, masih ada 36 instansi yang sudah di verval.

Sementara di level II, belum ada instansi yang di verval pada level tersebut.

Dan di level I, sudah masuk 154 instansi yang di verval oleh BKN dan seluruh data dirilis ke instansi masing-masing.\


Dalam proses verval hasil SKD ini, BKN memang menerapkan empat verval. 

Dilansir Tribunnews.com dari laman resmi BKN, Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan di ruang kerjanya, Rabu (28/11/2018), menjelaskan terdapat empat level verval hasil SKD oleh BKN sebagai pelaksana Panselnas.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas