Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KNKT Tidak Pernah Menyatakan Pesawat Lion Air JT 610 PK-LQP Tidak Laik Terbang

KNKT mengklarifikasi beberapa pemberitaan yang menulis bahwa KNKT mengatakan pesawat udara Lion Air JT 610 PK-LQP tidak laik terbang.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Fathul Amanah
zoom-in KNKT Tidak Pernah Menyatakan Pesawat Lion Air JT 610 PK-LQP Tidak Laik Terbang
Twitter @KNKT_RI
KNKT Tidak Pernah Menyatakan Pesawat Lion Air JT 610 PK-LQP Tidak Laik Terbang 

TRIBUNNEWS.COM - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengklarifikasi beberapa pemberitaan yang menulis bahwa KNKT mengatakan pesawat udara Lion Air JT 610 PK-LQP tidak laik terbang.

Melalui akun Twitter-nya (29/11/2018), KNKT mengunggah rilis yang berisi penjelasan.

KNKT menyebutkan bahwa beberapa media, baik dari dalam maupun luar negeri, menuliskan bahwa KNKT sebagai Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan (Kasubkom Penerbangan), menyampaikan bahwa pesawat Lion Air, Boeing B 727-8 (MAX) registrasi PK-LQP dinyatakan tidak laik terbang sejak dari Denpasar, Bali termasuk penerbangan dari Jakarta ke Pangkal Pinang.

Baca: Penerapan e-Tilang Bakal Merambah Depok Hingga Bekasi

Padahal, KNKT maupun Kasubkom Penerbangan TIDAK PERNAH menyatakan bahwa pesawat udara Lion Air, Boeing 737-8 (MAX) registrasi PK-LQP tidak laik terbaik.

Selain itu, KNKT menekankan bahwa dari data catatan perawatan pesawat yang tercatat di Aircraft Flight Maintenance Log (AFML), engineer telah melakukan perbaikan dan pengujian.

Berdasarkan hasil pengujian tersebut, pesawat dinyatakan laik terbang dari Denpasar ke Jakarta.

Baca: Driver Ojol Menangis dan Beri Sumbangan untuknya, Prabowo: Tanggung Jawab Utama Anda Keluarga

Begitu pula saat pesawat berangkat dari Jakarta ke Pangkalpinang, pesawat dalam kondisi laik terbang.

BERITA REKOMENDASI

Berdasarkan keterangan tertulis, Preliminary Report diterbitkan 30 hari setelah kecelakaan berdasar pada PP 62 tahun 2013 dan ICAO Annex 13.

Preliminary Report tidak memuat analisa dan kesimpulan.

Dalam Preliminary Report tersebut, KNKT menerbitkan dua safety recommendation.

Sesuai ketentuan ICAO Annex 13 butir 6.10, penerima rekomendasi dalam waktu 90 hari diminta untuk memberikan tanggapan atas rekomendasi yang diterima.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas