Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasangan Suami Istri Ini Jual Berlian Palsu di Semarang, Barang dari Warisan Orang Tua

Pasangan suami isteri asal Palangkaraya menjual berlian palsu di Semarang, mereka mengaku berlian itu warisan dari orang tuanya.

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Pasangan Suami Istri Ini Jual Berlian Palsu di Semarang, Barang dari Warisan Orang Tua
Tribun Jateng/Rival Almanaf
Kapolsek Semarang Timur Iptu Agil Widiyas Sampurna menunjukan barang bukti berlian palsu yang digunakan tersangka untuk menipu korban di kantornya, Jumat (30/11/2018). 

TRIBUNNEWS.COM - Suparman (57) warga Palangkaraya, Kalimatan Tengah dan Muzilah (49) pasangan suami istri yang ditangkap polisi karena menipu dengan menggunakan berlian palsu ternyata juga seorang pengusaha.

Mereka memiliki tempat persewaan alat musik di Palangkaraya.

"Ya nyewain organ tunggal, gitar listrik gitu," terang Suparman saat ditemui di Polsek Semarang Timur, Jumat (30/11/2018).

Dari usaha itulah ia mengenal pemilik toko alat musik Halmahera di Kota Semarang yang kemudian menjadi korbannya.

Ia ternyata sudah berlangganan alat musik sejak lama di toko tersebut.

"Ya tujuh juta hasilnya itu juga saya belanjain alat musik ke tempat dia (korban) kok," akunya.

Kepada wartawan ia mengaku tidak menipu korban.

BERITA REKOMENDASI

Menurutnya korban yang menawarkan diri menjadi reseller berliannya.

Meski demikian ia mengetahui bahwa perhiasan yang ia bawa bukanlah sebuah berlian dan tidak ada yang pernah menawar hingga Rp 82 miliar.

"Ya itu barang yang ngasih orang tua saya di Kalimantan setelah meninggal lalu saya bawa dan tawarkan ke orang-orang," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Sepasang suami istri diringkus anggota Polsek Semarang Timur setelah diduga melakukan penipuan dengan iming-iming berlian palsu.

Setelah tersangka ditangkap dan barang bukti berlian disita, polisi kemudian membawa ke pegadaian untuk mengecek keasliannya.


Hasilnya mengejutkan, ternyata berlian yang ditawarkan hanyalah kaca tebal yang kemudian disusun menyerupai berlian.

"Jadi dari pegadaian sudah memastikan ini bukan perhiasan, namun murni kaca, makanya pelaku ini kami jerat dengan pasal penipuan dengan hukuman maksimal kurungan pidana selama tujuh tahun," ungkap Kapolsek Semarang Timur Iptu Agil Widiyas Sampurna.

Ia menyebut dari hasil pengembangan ternyata korban di Semarang bukanlah satu-satunya.

Ada korban lain yang tinggal di Kalimantan hanya saja belum melaporkan tersangka.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas