Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Kasus yang Pernah Seret Habib Bahar: Sweeping di Kafe De Most hingga Kerusuhan di Makam Mbah Priok

Habib Bahar tengah menjadi sorotan akibat kasus ujian kebencian kepada Presiden Jokowi. Sebelumnya dia pernah terkena 4 kasus.

Penulis: Vebri
Editor: Sri Juliati
zoom-in 4 Kasus yang Pernah Seret Habib Bahar: Sweeping di Kafe De Most hingga Kerusuhan di Makam Mbah Priok
Instagram
Habib Bahar tengah menjadi sorotan akibat kasus ujian kebencian kepada Presiden Jokowi. Sebelumnya dia pernah terkena 4 kasus. 

TRIBUNNEWS.COM - Nama Habib Bahar kembali menjadi sorotan akibat kasus ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pria kelahiran Manado, Sulawesi Utara ini memang cukup kontroversial terkait ceramah dan aksinya.

Terakhir, dia melemparkan ujaran kebencian kepada Jokowi.

Bahkan ia memilih membusuk di penjara ketimbang meminta maaf atas ucapannya itu.

Hal tersebut diutarakannya saat berpidato di acara Reuni Akbar 212 di Monas, Minggu (2/12/2018).

Tribunnews melansir dari berbagai sumber, Senin (3/11/2018), inilah sederet kasus yang pernah menyeret nama Habib Bahar.

1. Terlibat pengerusakan Cafe De Most

Berita Rekomendasi

Tribunnews melansir dari Kompas, Senin (3/11/2018), Habib Bahar pernah ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan Cafe De Most, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu tengah malam (28/7/2012)

Habib Bahar ditangkap di jalanan saat sedang konvoi bersama para pengikutnya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, aksi perusakan itu sudah direncanakan sejak dua pekan

Massa ormas digerakkan oleh Habib Bahar.

Di hadapan wartawan, Habib Bahar mengakui semua perbuatannya.

"Sudah biasa dilakukan setiap bulan Ramadan, saya dan pengikut sweeping ke tempat-tempat maksiat," ucap Bahar, Minggu (29/7/2012), di Mapolrestro Jakarta Selatan.

Polisi menjerat Habib Bahar dengan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman lima tahun.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas