Update Daftar Instansi yang Umumkan Hasil Tes SKD CPNS 2018, Download PDFnya di Sini
Beberapa instansi pemerintahan akhirnya mengumumkan hasil tes SKD 2018 setelah melalui tahap verifikasi dan validasi, segera cek linknya disini.
Penulis: Vebri
Editor: Tiara Shelavie
![Update Daftar Instansi yang Umumkan Hasil Tes SKD CPNS 2018, Download PDFnya di Sini](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/cpns-2018.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akhirnya mengumumkan hasil tes SKD CPNS 2018 di beberapa instansi.
Melalui laman Twitter BKN di @BKNgoid, pemerintah mengumumkan beberapa instansi yang sudah selesai melakukan tahap verifikasi dan validasi.
Pengumuman hasil SKD CPNS 2018 adalah peserta yang lolos melalui sistem rangking sesuai dengan Permen PAN RB No 61 Tahun 2018.
Berikut link instansi pemerintah yang sudah merilis hasil tes SKD 2018
2. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
3. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
4. Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
6. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
7. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
8. Pemerintah Kabupaten Karangayar
Sebelumnya, BKN telah melakukan verval hingga tahap 1 sebanyak 446 instansi (data dirilis ke instansi) per 2 Desember pukul 17.00.
Sementara itu verval level 2 sebanyak 27 instansi.
Verval level 3 sebanyak 20 instansi dan level 4 sebanyak 60 instansi.
Update ini dilakukan untuk memberikan informasi mengenai berapa banyak instansi yang sudah diverifikasi dan divalidasi hingga level I.
Berikut penjelasan level verifikasi dan validasi dari BKN.
1. Verval level IV disuperfisi oleh Pejabat Pratama di Lingkungan Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian BKN
2. Verval level III dilakukan oleh Pejabat Pratama unit kerja lainnya di lingkungan BKN.
3. Verval level II dilakukan oleh salah satu Deputi BKN.
4. Verval level I disetujui Kepala BKN selaku Pelaksana Panselnas.
Tahap verval ini dilakukan mengingat banyaknya peserta yang tidak lolos pada ujian SKB tahap pertama pada CPNS 2108.
Sehingga untuk mengisi posisi yang masih kosong, pemerintah mengeluarkan regulasi Permen PAN RB No 61 Tahun 2018, untuk menyesuaikan komposisi CPNS 2018.
(Tribunnews.com/Vebri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.