Pelajar Terjerat Video Porno di Bali Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Pengacara Salahkan Teman Korban
Kasus beredarnya video porno antara dua pelajar SMA di Kecamatan Mendoyo, memasuki tahap tuntutan di PN Negara pada Rabu (5/12/2018).
Penulis: Muhammad Nursina Rasyidin
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Kasus beredarnya video porno antara dua pelajar SMA di Kecamatan Mendoyo, Bali, memasuki babak baru.
Kini kasus tersebut masuk tahap agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Negara pada digelar Rabu (5/12/2018).
PKW 16 tahun, pelajar di salah satu SMA di Jembrana menjalani sidang tuntutan dalam sidang tertutup.
JPU menuntut PKW dengan hukuman pidana 1,5 tahun penjara.
Kuasa Hukum Terdakwa, I Gusti Ngurah Komang Karyadi alias Gembrong, menyatakan, seharusnya dalam kasus anak, pendidikan anak itu menjadi acuan penting oleh JPU.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.