Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelajar Terjerat Video Porno di Bali Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Pengacara Salahkan Teman Korban

Kasus beredarnya video porno antara dua pelajar SMA di Kecamatan Mendoyo, memasuki tahap tuntutan di PN Negara pada Rabu (5/12/2018).

Penulis: Muhammad Nursina Rasyidin
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Pelajar Terjerat Video Porno di Bali Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Pengacara Salahkan Teman Korban
NET
Terjerat Video Porno, Pelajar di Mendoyo Dituntut 1.5 Tahun Penjara 

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Kasus beredarnya video porno antara dua pelajar SMA di Kecamatan Mendoyo, Bali, memasuki babak baru.

Kini kasus tersebut masuk tahap agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Negara pada digelar Rabu (5/12/2018).

PKW 16 tahun, pelajar di salah satu SMA di Jembrana menjalani sidang tuntutan dalam sidang tertutup.

JPU menuntut PKW dengan hukuman pidana 1,5 tahun penjara.

Kuasa Hukum Terdakwa, I Gusti Ngurah Komang Karyadi alias Gembrong, menyatakan, seharusnya dalam kasus anak, pendidikan anak itu menjadi acuan penting oleh JPU.

Baca Selengkapnya>>>>

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas