Sidang Perceraian Gading Marten dan Gisel Ditunda, Penggugat Tidak Hadir Tanpa Beri Keterangan
Sidang perdana kasus perceraian Gading Marten dan Gisella Anastasia terpaksa ditunda. Gisel selaku penggugat tak hadir dalam sidang
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana kasus perceraian Gading Marten dan Gisella Anastasia terpaksa ditunda.
Sidang seharusnya berlangsung hari ini, Rabu 5 Desember 2018 pukul 10.00 WIB.
Namun rupanya Gisel selaku penggugat tidak hadir pada sidang tersebut.
Saat ditemui Grid ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum Gisel, Andreas Sapta Finady masih menunggu konfirmasi dari Gisella untuk hadir.
"Nanti tunggu kontak dari mba Gisel dulu datang atau nggak, tapi emang kita udah lapor. kita udah bilang,” ucapnya.
Hingga pukul 10.45, baik Gisel maupun Gading tidak terlihat di sidang tersebut.
Baca: Perceraian Jadi Pemberian Gading Marten Agar Gisel Bahagia
Sidang yang harusnya dimulai pukul 10.00 WIB, diundur menjadi pukul 10.45 namun Gisel tetap tidak muncul.
"Kalo tidak hadir, tadi memang tidak ada keterangan dari asisten saya jadi karena majelis hakim sudah hadir ya sudah kita mulai," ucap Andreas Sapta Finady.
Tak sampai 10 menit sidang berakhir karena terpaksa harus ditunda akibat ketidakhadiran Gisella Anastasia selaku penggugat.
Baca: Akankah Gisel dan Gading Marten Rayakan Natal Bareng?
"Kita memang secara patut kita punya surat kuasa memberikan ke hakim. Namun, setelah duduk didalam, mba gisel tidak hadir," ujar pengacara Gisella Anastasia, Andreas Sapta pada Grid ID usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rabu (5/12/2018).
Gisel tidak memberikan keterangan apapun terkait absennya dirinya dalam sidang tersebut.
"Tidak hadir tadi tidak ada keterangan apapun," lanjut pengacara Gisella Anastasia, Andreas Sapta.
Sementara itu, Gading memang menyatakan untuk tidak hadir pada sidang perceraian sampai hakim resmi mengetok palu.
Saat ini ia pun sedang menjalani proses syuting terbarunya.
Chris Salam, selaku kuasa hukum Gading menyebutkkan bahwa Gading sebagai tergugat, tidak diwajibkan untuk hadir.
"Tidak ada keharusan. Infonya kan kalau di peradilan itu tergugat boleh datang atau tidak. Kalau dia mau membela haknya sebaiknya dia datang, tapi kalau dia pikir 'ah ya sudahlah biarin, itu enggak perlu datang', ya istilahnya putusannya nanti verstek, itu bahasa bagus banget, pasrah," ucap Chris Salam dilansir dari Kompas.com.
Sidang perceraian tersebut akan kembali dilanjutkan pada 12 Desember 2018 mendatang dengan agenda mediasi.
Majelis hakim pun mengharapkan kehadiran Gisel sebagai penggugat untuk datang.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.