BREAKING NEWS: Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Zumi Zola dengan vonis pidana penjara selama 6 tahun Kamis (6/12/2018).
Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.
Pertama, Zumi menerima uang melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar.
Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS dan 1 unit Toyota Alphard.
Selain itu, Zumi menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dolar AS serta 100.000 dolar Singapura.
Menurut hakim, Zumi menggunakan uang gratifikasi untuk keperluan pribadi dan keluarga.
Misalnya, untuk membeli pakaian dan action figure di Singapura.
Menurut hakim, Zumi tidak pernah melaporkan semua grarifikasi yang diterima sampai 30 hari sejak diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, dalam Undang-Undang Tipikor, gratifikasi harus dilaporkan sebelum 30 hari sejak diterima.
Zumi terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.