Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Zumi Zola dengan vonis pidana penjara selama 6 tahun Kamis (6/12/2018).

Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in BREAKING NEWS: Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11/2018). Sidang tersebut beragendakan pembacaaan Pledoi mengenai pembelaan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Zumi Zola dengan vonis pidana penjara selama 6 tahun Kamis (6/12/2018).

Gubernur non-aktif Jambi juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan.

Hakim menilai, Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi dan menyuap anggota DPRD Jambi.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Baca: Aktor Sinetron dan Film Layar Lebar Jadi Gubernur, Tonton Siaran Langsung Sidang Vonis Zumi Zola

Baca: Zumi Zola Sibuk Membuat Catatan di Buku Kecil saat Sidang Putusan

Baca: KPK Harap Zumi Zola Dihukum Sesuai Perbuatannya

Baca: Hari Ini Vonis Kasus Zumi Zola, Begini Nasib Keluarganya Setelah OTT KPK, Sang Istri Jual Jilbab 

Hukuman ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu sebanyak 8 tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Zumi Zola membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan lainnya, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun setelah  menjalani pidana pokoknya.

BERITA TERKAIT

Terhadap putusan hakim ini, Zumi Zola mengaku menerima putusan ini.

Sementara Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir apakah akan menerima atau mengajukan banding terhadap putusan ini.

Dilansir dari Kompas.com, majelis hakim juga menyebut Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi lebih dari Rp 40 miliar.

Gratifikasi tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Zumi dan keluarganya.

"Unsur menerima gratifikasi telah terpenuhi dan ada pada diri terdakwa," ujar anggota majelis hakim Titi Sansiwi saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut hakim, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.

Zumi juga menerima 177.000 dolar AS dan 100.000 dolar Singapura.

Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.

Pertama, Zumi menerima uang melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar.

Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS dan 1 unit Toyota Alphard.

Selain itu, Zumi menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dolar AS serta 100.000 dolar Singapura.

Menurut hakim, Zumi menggunakan uang gratifikasi untuk keperluan pribadi dan keluarga.

Misalnya, untuk membeli pakaian dan action figure di Singapura.

Menurut hakim, Zumi tidak pernah melaporkan semua grarifikasi yang diterima sampai 30 hari sejak diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, dalam Undang-Undang Tipikor, gratifikasi harus dilaporkan sebelum 30 hari sejak diterima.

Zumi terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. 

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas