4 Fakta Jual-Beli Blangko E- KTP: Dijual Anak Kepala Dinas Dukcapil
Blangko E-KTP diperjualbelikan secara bebas di toko online Tokopedia, dan di Pasar Pramuka. Mendagri akhirnya bertindak tegas.
Penulis: Vebri
Editor: Sri Juliati
Karena melihat blangko yang kosong, pelaku iseng menjual ke situs online.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pelaku mengaku hanya iseng menjual blangko E-KTP di situs jual beli online.
"Cuma iseng. Ini memang keisengan yang risikonya terlalu besar. Jual 10 (blangko) hanya dapat (uang) Rp 500 ribu," kata Zudan, Kamis (6/12/2018).
3. Blangko ditemukan di Pasar Pramuka dan pelaku sudah tidak ada di tempat jualannya
Pelaku yang berinisial AN mengatakan, blanko e-KTP didapatkan dari perusahaan percetakan.
Chip yang tertanam dalam blangko tersebut juga dapat terdeteksi dan dapat dilacak.
"Kalau chipnya asli, berarti tempatnya kalau tidak perusahaan (percetakan), Dirjen Dukcapil, Dinas Dukcapil, hanya tiga itu pintunya," ungkap Zudan.
Zudan menyebutkan, hanya terdapat tiga sumber chip asli yang memang digunakan pemerintah, yaitu perusahaan percetakan, Dirjen Dukcapil, dan Dinas Dukcapil.
4. Kemendagri pastikan blanko tidak dapat digunakan dan menepis adanya kebocoran data
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, blangko e-KTP yang dijual di Pasar Pramuka tidak bisa digunakan sebagaimana e-KTP asli.
Chip dalam di E-KTP yang dijual bebas itu tidak terkoneksi dengan pusat data yang dimiliki Kemendagri.
"Dia hanya jual saja, enggak bisa digunakan. Mau transaksi ke bank juga enggak bisa, hanya jual blangko kosong saja," ujar Tjahjo.
Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan penjualan blangko e-KTP merupakan tindakan pidana.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
(Tribunnews.com/Vebri)