Bupati Jepara Ahmad Marzuqi Ditetapkan jadi Tersangka, Diduga Suap Hakim PN Semarang Rp 700 Juta
KPK menetapkan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dan seorang hakim PN Semarang, Lasito sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sebesar 700 juta
Penulis: Umar Agus W
Editor: Sri Juliati
TRIBUNJATENG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dan seorang hakim PN Semarang, Lasito sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sebesar Rp 700 juta.
Penetapkan tersangka Bupati Jepara disampaikan KPK melalui konferensi pers yang ditayangkan secara live di akun Instagram @KPKofficial pada Kamis (6/12/18) sore.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, Ahmad diduga menyuap Lasito selaku hakim di Pengadilan Negeri Semarang.
"LAS (Lasito) selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari AM," ujarnya.
Pemberian suap itu terkait dengan gugatan praperadilan yang diadili Lasito.
Praperadilan itu diajukan Ahmad atas status tersangkanya di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
"Diduga AM selaku Bupati Jepara memberikan total dana Rp 700 juta," ujar Basaria.
Lantaran perbuatan tersebut Lasito disangka sebagai tersangka penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.