Hasil SKD CPNS 2018 Kemenristekdikti Sudah Diumumkan, Cek dan Download PDF-nya di Sini
Hasil SKD CPNS 2018 Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) sudah diumumkan, kamu bisa cek dan download PDF-nya di sini.
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Hasil SKD CPNS 2018 Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) sudah diumumkan Jumat (7/12/2018), kamu bisa cek dan download PDF-nya di sini.
Pengumuman hasil SKD CPNS 2018 Kemenristekdikti diunggah di laman resmi cpns.ristekdikti.go.id.
Informasi pengumuman hasil SKD CPNS 208 Kemenristekdikti juga di-update di Twitter @Kemristekdikti.
Bagi pelamar #CPNSRistekdikti, hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenristekdikti tahun 2018 sudah bisa dilihat melalui laman: https://cpns.ristekdikti.go.id/pengumuman/pengumuman-pelaksanaan-seleksi-kompetensi-bidang-skb/index.html ….
Selamat kepada pelamar yang sudah dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pengumuman bernomor 60495/A2.1/KP/2018 itu ditandatangani oleh Ari Hendrarto Saleh, Sekretaris sekaligus Ketua Panitia Seleksi.
Hasil SKD CPNS 2018 Kemenristekdikti dapat di-download melalui link berikut:
Hasil SKD CPNS 2018 Kemenristekdikti
Peserta disarankan men-download file hasil SKD CPNS 2018 Kemenristekdikti melalui 'Google Drive' menggunakan PC/laptop dengan jaringan internet yang labil.
Hal itu disarankan sebab ukuran file hasil SKD CPNS 2018 Kemenristekdikti di atas 100 mb, sehingga kemungkinan sulit di-download.
Baca: 1,5 Juta Pelamar CPNS 2018 Serentak Ikuti SKB di 59 Lokasi
Adapun maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan sebagaimana tersebut dalam lampiran, yaitu :
a. Kode "P1/12 adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD sesuai PermenPANRB Nomor 37 Tahun 2018 dan dinyatakan lulus SKD serta berhak mengikuti SKB;
b. Kode "P1" adalah peserta Kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD sesuai PermenPANRB Nomor 37 Tahun 2018 dan dinyatakan tidak lulus SKI);
c. Kode "Pa" adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD sesuai PermenPANRB Nomor 61 Tahun 2018 dan dinyatakan lulus SKD serta berhak mengikuti SKB;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.