Dituduh Melakukan Pencurian Umur dan Pemalsuan Dokumen, Celebest FC Beri Klarifikasi
Klub asal Kota Palu, Celebest FC memberikan klarifikasi mengenai tuduhan pencurian umur dalam pertandingan kontra Persinga Ngawi, Selasa (27/11/2018).
Penulis: Gigih
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM - Klub asal Kota Palu, Celebest FC memberikan klarifikasi mengenai tuduhan pencurian umur dalam pertandingan kontra Persinga Ngawi, Selasa (27/11/2018).
Sebelumnya Persinga Ngawi melaporkan Celebest FC ke PSSI karena telah melakukan tindakan pencurian umur dan pemalsuan dokumen.
Celebest FC kemudian mengeluarkan surat berisi keterangan resmi, bahwa pihak klub juga tidak mengetahui bahwa pemain yang dituduh oleh Persinga Ngawi tersebut melakukan pemalsuan dokumen.
Surat tersebut juga memuat bahwa Celebest FC melayangkan permintaan resmi ke PSSI untuk meninjau kembali hukuman yang ditujukan pada Celebest FC.
Baca: Persinga Ngawi Hentikan Langkah Persis Solo di Piala Indonesia 2018
Kasus ini bermula ketika pemain Celebest FC, Muhammad Jamal Nur, dituduh oleh Persinga Ngawi telah memalsukan umur.
Dokumen dari Muhammad Jamal Nur tertulis bahwa ia kelahiran tahun 2000.
Namun setelah diinterogasi, Muhammad Jamal akhirnya mengakui bahwa ia kelahiran 1995 dan bernama asli Muhammad Ichwanullah.
Karena kelalaian tersebut, PSSI menjatuhkan hukuman kepada Celebest FC dengan denda sebesar Rp 20 juta.
Sedangkan sang pemain mendapatkan hukuman larangan bermain di kompetisi PSSI selama enam bulan.
Celebest FC juga memberikan hukuman pada sang pemain berupa pengembalian gaji yang ia terima dan berniat melaporkan sang pemain kepada pihak Kepolisian.
(Tribunnews.com/Gigih)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.