Lingkaran Setan Pinjam Online, OJK Bakal Kenakan Sanksi pada Aplikasi yang Bermasalah
Kemudahan yang diberikan ini bagaikan candu, kebanyakan para pengguna jasa pinjaman online ini juga membuka akun di aplikasi pinjalan online lain hany
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Semakin banyaknya aplikasi pinjaman online alias fintech peer to peer lending memang memudahkan masyarakat untuk melakukan pinjam uang tanpa lewat bank dengan cepat.
Kemudahan yang diberikan ini bagaikan candu, kebanyakan para pengguna jasa pinjaman online ini juga membuka akun di aplikasi pinjama online lain hanya untuk menutupi utang sebelumnya.
Dilansir dari Kompas.com, pengacara publik LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait mengatakan, pola tersebut mulai nampak setelah adanya pengaduan pengguna aplikasi pinjaman online ke LBH Jakarta.
Baca: 25 Aplikasi Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK Diadukan ke LBH Jakarta
Diduga ada pelanggaran hukum dan hak asasi masnusia yang dilakukan oleh pihak aplikasi dalam berbagai bentuk.
Mayoritas pengadu menggunakan lima hingga sepuluh aplikasi untuk mendapatkan uang pinjaman.
"Bahkan ada yang menggunakan 36 sampai 40 aplikasi," ujar Jeanny di kantor LBH Minggu (9/12/2018).
LBH Jakarta menghimpun adanya 14 dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang dilakukan oleh aplikasi pinjaman online.
Hal ini terjadi dikarenakan minimnya perlingungan data pribadi penyelenggara aplikasi.
Selama ini penyelenggara aplikasi bisa dengan mudah mendapatkan data pribadi dan foto peminjam uang dengan mudah.
Bunga yang diberikan sangat tinggi, biaya administrasinya juga tidak jelas hitungannya.
Selain itu, penagihan tak hanya dilakukan pada peminjam namun ke seluruh kontak telepon yang tersimpan dalam ponsel peminjam.
LBH juga menemukan bahwa kontak dan lokasi penyelenggara aplikasi online ini tidak jelas atau tidak terdaftar.
Ada pula yang mengeluhkan jika peminjam sudah membayar, namun data yang bersangkutan tidak dihapus oleh pihak penyelenggara, sehingga peminjam terus menerus ditagih.
Baca: OJK Imbau Masyarakat Waspadai Modus Investasi dan Jasa Pelunasan Daring
"Di sistem tidak ada pencatatan yang jelas, selain itu penagihan dilakukan orang yang berbeda sehingga saat peminjam sudah mengonfirmasi sudah dibayar, siangnya ada yang telpon lagi bilang belum dibayar," ungkap Jeanny.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.