Fakta Singkat Jelang Bebas Murni Ahok, Dapat Remisi Natal hingga Ada Kejutan
Berikut fakta singkat jelang bebas murni Ahok akan Tribunnews sajikan dilansir dari berbagai sumber.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah ditahan sejak 9 Mei 2017.
Ahok harus menjalani vonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Ahok mendapatkan tiga kali remisi selama ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Kini, Ahok diperkirakan akan bebas pada 24 Januari 2019 terhitung sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017.
Baca: Ahok Diperkirakan Bebas Murni Bulan Depan
Menurut Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham, Ade Kusmanto, Ahok diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019 mendatang.
"Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka (Ahok) diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019," ujar Ade.
Berikut fakta singkat jelang pembebasan Ahok, dilansir dari berbagai sumber:
1. Dapat Remisi Natal
Ahok akan keluar dari balik jeruji besi pada 24 Januari 2019 jika mendapatkan remisi satu bulan pada hari raya Natal 2018.
Ahok telah diusulkan untuk mendapatkan remisi tersebut. Surat keputusan (SK) soal usulan remisi akan terbit pada 25 Desember 2018.
Baca: Ruhut Sitompul Sebut Ahok Tolak Remisi Natal 2018
"Pada tanggal 25 Desember 2018 ini diusulkan untuk mendapat remisi Natal satu bulan," kata Ade.
Ahok dipertimbangkan mendapatkan remisi karena masa tahanannya sudah lebih dari enam bulan.
Ahok juga berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.
"Pengurangan menjalani masa pidana yang akan diusulkan kepada Ahok bisa diberikan jika Ahok sampai waktu yang telah ditetapkan konsisten menaati segala peraturan selama masa pidananya (berkelakuan baik)," ucap Ade.
Baca: Ahok Kemungkinan Bisa Dapat Bebas Murni pada Januari 2019
Pemotongan masa tahanan pada Natal 2018 merupakan remisi ketiga yang diperoleh Ahok.
Ahok sebelumnya pernah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi pada 17 Agustus 2018 selama dua bulan.
Dengan demikian, total remisi yang diperoleh Ahok yakni 3 bulan 15 hari. Dengan total remisi itulah, Ahok diperkirakan akan bebas pada 24 Januari 2018.
2. Ruhut Sebut Ahok Tidak Ambil Remisi Natal
Politisi senior, Ruhut Sitompul, bicara soal mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang pada awal tahun 2019 bakal dinyatakan bebas dari masa hukumannya sebagai terpidana kasus penistaan agama.
Ditemui di acara Jokowi Temu Relawan Bravo-5, Jakarta Utara, Ruhut mengaku Ahok tidak akan mengambil remisi Natal 2018 yang dikeluarkan oleh Ditjen Pemasyarakatan Menkumham.
Baca: Aa Gym Usulkan agar Ahok Diundang Reuni Akbar 212 Tahun Depan: Sudah Enggak Ada Masalah Lagi
"Ahok enggak usah remisi pun tanggal 20-an Januari dia bebas kok. Dia itu kepingin menjalani masa hukumannya sesuai atau full," ujarnya, Senin (10/12/2018).
Ruhut yang merupakan kerabat dekat Ahok menjamin Ahok sosok yang taat pada hukum, dan memberi contoh agar siapa pun tidak lari jika berurusan dengan hukum.
"Mau kasih contoh buat yang kabur-kabur saja," imbuhnya seraya tertawa.
Meski demikian, Ruhut mengatakan Ahok belum akan masuk ke dunia politik lagi.
"Tapi dukung Pak Jokowi pasti," tambahnya.
3. Ahok Siapkan Kejutan
Salah satu staf Ahok, Ima Mahdiah, menyebut Ahok tengah menyiapkan kejutan yang akan dia berikan setelah bebas nanti.
Ima tidak mau merinci kejutan yang disiapkan Ahok.
Baca: Video Penampilan Terbaru Ahok saat Ucapkan Terima Kasih untuk Para Pembaca Bukunya
Dia menyebut Ahok memintanya tidak membocorkan kejutan itu.
"Tunggu kejutannya aja," ujar Ima.
Ima menyebut, Ahok akan menyampaikan rencana jangka panjang yang akan dilakukan pasca-bebas, termasuk soal keputusan apakah akan kembali berkecimpung di dunia politik atau tidak sama sekali.
"Nanti sekalian disampaikan Bapak (Ahok), akan dijelaskan semuanya," ucapnya. (*)
(Tribunnews.com/ Whiesa D)