Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Terbaru Polsek Ciracas Dibakar, Kapolsek Kembali Bertugas Hingga Kecaman AJI

Polsek Ciracas dirusak dan dibakar sekelompok massa pada Selasa (11/12/2018) malam. Berikut fakta terbaru dari pembakaran Polsek Ciracas.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Fakta Terbaru Polsek Ciracas Dibakar, Kapolsek Kembali Bertugas Hingga Kecaman AJI
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Kapolsek Ciracas, Kompol Agus Widar, terlihat di halaman Polsek Ciracas, di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Jumat (14/12/2018). 

Menurut AJI, tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik saat peristiwa penyerangan Mapolsek Ciracas itu, bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

Intimidasi dan kekerasan itu menunjukkan pelaku tidak menghargai dan menghormati profesi jurnalis, yang saat itu sedang meliput insiden tersebut.

Dalam Pasal 8 UU Pers menyatakan, bahwa dalam menjalankan kerja-kerjanya jurnalis mendapat perlindungan hukum.

"Intimidasi dan tindakan kekerasan terhadap jurnalis akan menghalangi hak publik untuk memperoleh berita yang akurat dan benar. Padahal jurnalis bekerja untuk kepentingan publik," ujar Asnil.

Kasus kekerasan itu bermula saat ER seorang jurnalis Transmedia yang berstatus kontributor, dan RF jurnalis Kumparan.com yang meliput aksi sekelompok massa yang menyerang kantor Mapolsek Ciracas.

Baca: Demi Tegaknya Sinergitas TNI-Polri, Wiranto Minta Oknum Penyerang Mapolsek Ciracas Dihukum

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim AJI Jakarta, ER dan RF sempat mengatur jarak dari massa yang sedang marah.

Mereka pun merekam kejadian itu. Selang beberapa saat, tiba-tiba massa bertambah banyak dan mengamuk dengan memecahkan kaca jendela, merusak kendaraan yang terparkir.

Berita Rekomendasi

Melihat massa yang banyak dan mengamuk, korban bersama beberapa anggota Polsek berlindung di belakang garasi mobil.

"Kami sempat ditanya, diinterogasi, dari mana? dari mana?" ujar ER kepada tim AJI Jakarta.

Namun mereka berdua tidak mengaku jurnalis, karena massa yang bertanya sedang mengamuk. Massa ini melarang orang merekam kejadian.

Baca: Jadi Korban Penyerangan Polsek Ciracas, Kapolsek Masih Dirawat di RS Polri Kramat Jati

"Saya dan RF mengaku sipil, kami nggak mengaku wartawan, karena kalau mengaku sebagai wartawan, kami habis di situ. Soalnya HP, kamera nggak boleh keluar, benda-benda itu nggak boleh keluar dari kantong," ujar ER kepada AJI Jakarta.

"Mereka memukul anggota Polisi. RF kena pukul juga di bagian jidat, pelipis matanya robek dan banyak keluar darah. Saya coba rangkul RF supaya pendarahan di kepalanya itu nggak keluar lagi".

Selain itu, jurnalis Transmedia mengalami kerugian, tasnya berisi laptop dibakar oleh massa.

Setelah melobi beberapa orang diantara massa, akhirnya ER dan RF pun diizinkan keluar dari area Mapolsek Ciracas, dan mereka berdua berlindung di salah satu rumah warga sekitar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas