Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS - Polda Jabar Resmi Tahan Habib Bahar bin Smith

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat akhirnya resmi menahan Habib Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan anak, Selasa (18/12/2018) malam.

Penulis: Daryono
zoom-in BREAKING NEWS - Polda Jabar Resmi Tahan Habib Bahar bin Smith
KOMPAS.com/AGIEPERMADI
Habib Bahar tampak tiba di Mapolda Jabar didampingin kuasa hukumnya, Selasa (18/12/2018) 

TRIBUNNEWS.COM -  Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat akhirnya resmi menahan Habib Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan anak, Selasa (18/12/2018) malam. 

Penahanan Habib Bahar bin Smith disampaikan langsung oleh Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Maryoto. 

Dalam kasus ini, Agung menyatakan ada lima tersangka yang ditetapkan.

Dua tersangka sudah ditahan lebih dulu di Polda Jabar yakni berinisal AG dan BA.

Adapun Bahar bin Smith resmi ditahan hari setelah menjalani pemeriksaan. 

"Kemudian tersangka yang berinisial BS (Bahar bin Smith,-Red) mulai jam sekarang sudah dilakukan penahanan di Polda Jawa Barat untuk proses hukum," kata Agung seperti dikutip darti tayangan KompasMalam, Selasa (18/12/2018). 

Baca: Jalani Pemeriksaan di Polda Jabar Kasus Penganiayaan, Bahar bin Smith Dikawal 9 Pengacara dan Massa

Menurut Agung, Bahar diduga menganiaya dua anak di pesantrennnya di Bogor.

Berita Rekomendasi

(Simak video pernyataan Kapolda Jabar terkait penahanan Habib Bahar selengkapnya di sini)

Penuhi Panggilan Pemeriksaan dengan Dikawal Massa

Sebelumnya, Bahar bin Smith memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar, Selasa (18/12/2018).

Bahar bin Smith diperiksa terkait kasus dugaan penganiayaan.

Hadir di Markas Polda Jabar, Bahar bin Smith tak sendirian.

Dia dikawal sejumlah pendukungnya. 

Tampak pula Munarman selaku kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam ( FPI), Habib Rizieq Shihab turut mendampingi Bahar bin Smith. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas