Fakta Terbaru Kasus Habib Bahar bin Smith, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas perkara dugaan ujaran kebencian Habib Bahar bin Smith akan dilimpahkan kepolisian ke kejaksaan pekan depan.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berkas perkara dugaan ujaran kebencian Habib Bahar bin Smith akan dilimpahkan kepolisian kepada Kejaksaan pekan depan.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, berkas perkara penyidikan Habib Bahar telah memasuki tahap akhir.
Sehingga nantinya berkas Habib Bahar bisa segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Berkas perkara tahap penyelesaian, artinya tinggal final," ujar Dedi dikutip dari Tribunnews.com.
Baca: Fakta Terbaru Kasus Habib Bahar bin Smith, Kembali Diperiksa Pihak Kepolisian
Apabila dalam minggu ini berkas perkara sudah selesai, maka minggu depan berkas perkara akan segera diajukan ke JPU," kata Dedi.
Nantinya berkas itu akan dilimpahkan ke JPU, dimana kemudian akan ada pembentukan tim untuk melakukan berkas yang telah dilimpahkan.
Dedi menyebut bila berkas dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan pemanggilan kembali terhadap yang bersangkutan dan berkas akan masuk ke tahap penuntutan.
"JPU mekanismenya akan membentuk Jaksa peneliti, jaksa peneliti nanti akan meneliti berkas perkara saudara BS yang diajukan oleh Bareskrim," ujarnya.
Baca: BREAKING NEWS: Habib Bahar bin Smith Tiba di Mapolda Jabar, Siap Diperiksa
"Apabila nanti sudah dinyatakan lengkap, maka dari JPU akan mengeluarkan surat P 21," lanjut Dedi.
"Langkah berikutnya yang dilakukan penyidik akan memanggil kembali saudara BS dan segera akan dilimpahkan ke pada JPU. Artinya masuk pada tahap 2," tandas Dedi.
Selain itu, Habib Bahar diperiksa Polda Jawa Barat dengan dugaan melakukan penganiayaan kepada dua remaja, Bahar
Pemeriksaan Habib Bahar bakal dilakukan Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar, Selasa (18/12/2018).
Baca: Lagi, Habib Bahar akan Diperiksa Polisi terkait Kasus Penganiayaan 2 Remaja
Dikutip dari Tribunnews.com, hal tersebut disampaikan Direskrimum Polda Jabar, Kombes Iksantyo Bagus, saat di konfirmasi, Senin (17/12/2018).
"Iya, besok (Selasa) pemeriksaannya," ujar Iksantyo.
Pemeriksaan polisi terhadap Habib Bahar atas laporan dugaan penganiayaan terhadap dua remaja berusia 17 dan 18 tahun, di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Habib Bahar sendiri dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.
Baca: Habib Bahar bin Smith Diperiksa Polda Jabar Selasa Ini, Tersangka Lagi?
Penganiayaan dilakukan terhadap terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) diduga di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu, 1 Desember pukul 11.00 WIB.
(Tribunnews.com/Whiesa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.